Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Depan Terpidana Narkoba Corby Dibebaskan

Kemenkumham Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat pembebasan bersyarat atas terpidana narkoba asal Australia Corby.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tahun Depan  Terpidana  Narkoba  Corby  Dibebaskan
AFP
Schapelle Corby warganegara Australia yang menyeludukan 4,1kg ganja ke Bali dan sempat mendapat hukuman vonis 20 tahun 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat pembebasan bersyarat atas terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, hingga tiga hari ke depan pihaknya akan memproses administrasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait pembebasan tersebut.

"Sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada, dia akan memperoleh itu," kata Amir di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (5/2).

Menurut Amir, pihaknya tak mengistimewakan Corby. Dia pun menjelaskan, berkas Corby merupakan salah satu berkas terpidana dari 1.700 berkas narapidana lainnya yang juga dilimpahkan dari TPP.

"Tinggal dilakukan telaah, saya janjikan dalam tiga hari ini Insya Allah diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," tambah Amir.

Sekadar mengingatkan, Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali tersebut dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama lima tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada Oktober 2013, Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Ayub Sutarman mengatakan, berkas pembebasan bersyarat Corby belum lengkap. Masih dibutuhkan surat jaminan dari Kedutaan Besar Australia.

Berita Rekomendasi

Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan Bali sampai pertengahan tahun 2015.  Dengan catatan, ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya.
Editor: Barratut Taqiyyah (KONTAN / Adinda Ade Mustami)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas