Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Golkar Kalteng Tegaskan Chariun Nisa Minta Bantu 11 Pilkada

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rusliansyah mengoreksi pencabutan keterangan di BAP

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Golkar Kalteng Tegaskan Chariun Nisa Minta Bantu 11 Pilkada
DANY PERMANA
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rusliansyah mengoreksi pencabutan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya pada sidang kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, pekan lalu.

Pencabutan keterangan BAP poin 5 itu terkait permintaan terdakwa Chairun Nisa kepada Ketua MK Akil Mochtar agar membantu menangani pilkada di 11 Kabupaten di Kalimantan Tengah.

"Saya mau tanya lagi soal pencabutan BAP poin 5 bapak kemarin, dalam BAP bapak mengatakan, saya kenal Akil karena ketua MK, pernah bertemu 1 kali bersama Nisa pada Maret-April 2013 di rumah dinas Akil, Nisa minta tolong pilkada 11 kabupaten di Kalteng yang semuanya diikuti calon dari Partai Golkar. Bila ada gugatan pemilu, Akil bisa bantu menangkan calon dari Partai Golkar. Supaya bisa bantu Nisa jadi anggota DPR kembali," kata Jaksa KPK, Elly Kusumastuti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

"Bagaimana pak, jadi dicabut?" Tanya Jaksa Elly.

Menjawab penegasan jaksa soal BAP, Rusliansyah mengatakan sejatinya yang hendak dicabut adalah keterangannya terkait waktu pertemuan ketiganya di rumah dinas Akil Mochtar.

"Pada saat itu, Pak Akil dilantik April 2013. Rumah itu direnovasi. Saat itu saya lihat banyak barang berantakan. Itu saya perkirakan Juni-Juli 2013 ketemunya," kata Rusliansyah.

Ketua Majelis Hakim Suwidya kemudian menanyakan masalah pencabutan BAP ke Rusliansyah yang hari ini bersaksi untuk tiga terdakwa, Chairun Nisa, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi saudara ingin mencabut atau mengoreksi? Kalau soal waktu itu berarti mengoreksi saja, bukan dicabut keseluruhan," kata Hakim Suwidya.

"Iya yang mulia, saya perkirakan pertemuan itu terjadi di bulan Juni-Juli, bukan Maret," jawab Rusliansyah.

"Lalu kalau soal permintaan 11 Pilkada dari Bu Chairun Nisa ke Pak Akil itu benar ya? Tidak ada yang dicabut ya?" tanya hakim lagi.

"Iya yang mulia. Kemarin itu saya lelah, maksudnya ganti waktu pertemuannya," jawab Rusliansyah.

Rusliansyah kemudian menjelaskan, saat itu sesungguhnya Chairun Nisa belum sempat meminta tolong kepada Akil. Tetapi, Akil tampaknya sudah bisa menilai maksud pernyataan Nisa saat itu.

"Pak Akil belum ditanya sudah menjawab maksud Ibu Nisa. Belum ada permintaan tolong. Kata Pak Akil, keputusan itu tidak sendiri. Ada hakim lain yang juga memutuskan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas