Komisi III DPR Beri Surat Keberatan Pembebasan Corby ke Menkumham
Surat itu diberikan seusai rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR melayangkan surat keberatan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Surat itu diberikan seusai rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung DPR, Kamis (6/2/2014).
"Kami prihatin karena komitmen zero narkoba 2015. Narkoba serta teroris merupakan kejahatan serius," kata Anggota Komisi III DPR asal PAN Taslim Chaniago.
Selain Taslim, surat keberatan itu diprakarsai juga oleh anggota Komisi III lainnya seperti Eva Kusuma Sundari dan Al Muzzammil Yusuf.
"Terkait pembebasan bersyarat kepada Corby kami nyatakan keberatan pada hal itu. Kami sesalkan inkonsistensi pemerintah dalam penegakan zero tolerance pada narkoba di 2014. Kami harapkan ada keseriusan untuk menjaga moral etik atas tiga kejahatan terberat," kata Taslim
Surat dari Komisi III DPR itu akhirnya diterima oleh Amir Syamsuddin. Amir mengatakan pihaknya selalu berpegangan pada undang-undang dalam memutuskan suatu permasalahan.
"Agar diketahui, pembebasan bersyarat ini, instrumennya diatur jelas UU Permasyarakatan," katanya.
Amir mengatakan setiap orang mendapatkan hak yang diberikan oleh Presiden. Namun, hak itu harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Amir pun membandingkan adanya 168 orang WNI yang terancam hukuman mati dapat terselamatkan.
"Pernahkah kita dengar pujian ketika kita selamatkan WNI mulai dari Arab, Malaysia, dan China," kata Amir.