Media Asing Liput Pembacaan Putusan Pembebasan Bersyarat Corby
Sejumlah media asing khususnya Australia beramai-ramai meliput pembacaan putusan Schapelle Corby.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah media asing khususnya Australia beramai-ramai meliput pembacaan putusan diterima atau tidaknya pembebasan bersyarat terpidana pemilik 4,1 kg Mariyuana, Schapelle Corby.
Pantauan Tribunnews, media-media besar Australia tersebut antara lain Channel 9, Ten, AFP, dan tak ketinggalan media radio serta puluhan media nasional Indonesia.
Pembacaan Pembebasan Bersyarat tersebut sebenarnya dijadwalkan pukul 14.30 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB lebih, belum kunjung dimulai.
Sebelumnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB) terhadap Corby.
Rekomendasi tersebut telah diserahkan bersama PB 1716 pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan diputuskan hari ini.
Sekedar diketahui, Corby, wanita asal Gold Coast, Australia, itu divonis 20 tahun penjara di Bali di tahun 2005 setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram marijuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar tahun sebelumnya.
Corby berharap akan diperbolehkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah kakaknya, Mercedes, di Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.