Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basrief Arief Minta Bahalwan Segera Beri Nomor Telepon Jaksa Pemeras

Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sudah berkali-kali meminta Bahalwan menyerahkan nomor telepon jaksa yang meminta uang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Basrief Arief Minta Bahalwan Segera Beri Nomor Telepon Jaksa Pemeras
Istimewa
Mohammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) menindaklanjuti tuduhan Bahalwan yang mengaku diperas oknum jaksa.

"Saya berkali-kali mengatakan bahwa tolong diberikan data yang lengkap, tapi kita tetap melakukan penyelidikan terkait masalah itu," kata Basrief di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Dikatakan Jaksa Agung, dirinya sudah minta melalui JAMWas supaya Bahalwan menyerahkan nomor yang menghubungi dirinya terkait permintaan uang yang dikirim oknum jaksa.

"Saya sudah mintakan ke JAMWas tolong dimintakan nomer telepon yang pengirim SMS, itu kan melalui SMS, tidak langsung," katanya.

Tetapi hingga saat ini, Bahalwan tidak memberikan nomor tersebut, sehingga pihaknya belum bisa bergerak lebih jauh menelusuri dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa berinisial JIB.

"Nah itu kan sampai sekarang belum mereka terima, belum dikasih. Kan ada sama dia (Bahalwan). Kalau dikasihkan akan kita lanjutkan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

Kejaksaan Agung pun langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari kedepan dalam rangka keperluan penyidikan di  Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.

Setelah ditetapkan tersangka, Bahalwan kepada wartawan mengaku bahwa dirinya sempat dimintai uang Rp 10 miliar oleh seorang jaksa berinisial JIB melalui Short Message Service (SMS). Tetapi kuasa hukum Bahalwan belum menentukan langkah terkait pengakuan Bahalwan tersebut.

Dalam kasus korupsi tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung pun sudah menahan lima orang tersangka diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT  PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan,harga kemahalan, kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas