KPU Harus Cetak Surat Suara Braille untuk Caleg DPR dan DPRD
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hakam Naja, memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hakam Naja, memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum agar surat suara yang dicetak menggunakan huruf braille bukan saja untuk calon DPD RI, tapi juga berlaku untuk calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Menurut Hakam, dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota legislatif, secara umum menjelaskan bahwa para pemilih dengan keterbatasan harus mendapatkan hak seluas-luasnya. Termasuk mendapat fasilitas mengenal calon lewat surat suara dengan huruf braille.
"Saya kira menjadi catatan bahwa ada semacam diskriminasi kalau hanya surat suara calon DPD RI yang disediakan (huruf braille, red). Tapi calon DPR RI dan DPRD tidak. Padalah, antara DPD RI, DPR RI, dan DPRD, TPS-nya sama," ujar Hakam di KPU, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurut Hakam, seharusnya pemilih dengan keterbatasan bisa diidentifikasi sejak DPT (daftar pemilih tetap). Kalau sekarang, tentu jadi masalah karena pengadaan logistik sudah berjalan. Kalau dari awal, berapa jumlah tunanetra di sebuah kampung, misalnya, itu bisa disediakan surat suaranya.
Hakam mencontohkan, jika di sebuah TPS menurut DPT ada 10 pemilih disabilitas (tunanetra), selain menyediakan surat suara braille untuk calon DPD RI, harusnya bisa juga disediakan surat suara braille calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
"Saya kira ini patut menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu, yaitu KPU. Telah terjadi diskriminasi karena lebih mengutamakan (surat suara berhuruf braille, red) calon DPD RI dan tidak menghiraukan DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota," imbuhnya.
Komisioner KPU, Arief Budiman, menjelaskan, bahwa surat suara memakai huruf braille ditujukan untuk pemilih penyandang disabilitas. Surat suara yang dicetak memakai huruf braille hanya untuk calon anggota legislatif DPD RI.
Sementara untuk pencetakan surat suara calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota, tidak dimungkinkan menggunakan huruf braille. Selain kertas surat suara tidak cukup, nama calon akan berdempetan satu sama lain sehingga tidak efektif.
"Jadi secara teknis tidak memungkinkan mencetak surat suara braille calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dari dulu memang surat suara braille hanya untuk calon DPD RI," terang mantan anggota KPU Jawa Timur ini kemarin.
Ia menambahkan, untuk memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota, pemilih penyandang disabilitas akan mendampat pendampingan dari petugas di bilik suara ketika memberikan hak pilihnya.