Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Harus Ada Lembaga Penanggung Jawab Dana Saksi

Rekomendasi mengenai dana saksi dari APBN akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri: Harus Ada Lembaga Penanggung Jawab Dana Saksi
Ist
Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekomendasi mengenai dana saksi dari APBN akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika disetujui semua parpol peserta pemilu dan ada lembaga yang menjadi penanggung jawab mengenai dana saksi tersebut.

Ketika ditanya mengenai dasar hukum dana saksi, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan dalam aturan perundang-undangan disebutkan bahwa saksi itu ada namun tidak disebutkan siapa yang membiaya saksi.

"Kan itu yang jadi persoalan. Apakah parpol atau bantuan pemerintah. Inilah yang jadi wacana. Tapi wacana ini akan kami rekomendasikan bila parpol sepakat. Ada lembaga yang bersedia mempertanggungjawabkan keuangan ini. Kalau itu tidak terpenuhi, saya cenderung tidak merekomendasikan," kata Gamawan di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2014).

Sedangkan mengenai kekhawatiran lamanya waktu menunggu persetujuan semua parpol peserta pemilu mengenai dana saksi, mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan kenapa pihaknya ingin menyerahkan ke KPU atau Bawaslu.

"Kalau tidak disampaikan ke kami dan tidak ada yang mau bertanggung jawab, ya tidak akan kami berikan. Resmi kan harus ada, tertulis. Saya sudah balas surat Bawaslu. Saya tunggu surat resmi. Kalau menolak ya tertulis," cetusnya.

Gamawan menambahkan, jika sampai bulan April persoalan dana saksi masih mandek, maka sudah tidak mungkin ada pencairan anggaran untuk dana saksi.

"Ya tidak mungkin lagi. Kalau dari limit waktu pencairan, ini tidak mungkin, ya gimana," tukasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas