Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MS Kaban Dicegah, PBB Akui Persiapan Pemilu Terganggu

Partai Bulan Bintang (PBB) mengakui pencegahan MS Kaban oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggu persiapan pemilu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MS Kaban Dicegah, PBB Akui Persiapan Pemilu Terganggu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Partai Bulan Bintang (PBB) mengakui pencegahan MS Kaban oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggu persiapan pemilu 2014. MS Kaban tercatat sebagai Ketua Umum PBB.

"Ya mengganggu, beliau (MS Kaban) juga caleg jadi persiapan terganggu. Partai mengganggu juga. Meskipun proses hukum tidak cepat tapi image mengganggu," kata Sekjen PBB BM Wibowo ketika dihubungi, Selasa (11/2/2014).

Wibowo mengatakan pihaknya akan segera membahas keputusan KPK tersebut. Apalagi pelaksanaan pemilu tinggal menunggu waktu. Namun, Wibowo menjelaskan seseorang yang dicegah belum tentu menjadi tersangka.

"Banyak yang dicegah tidak juga salah," ujarnya.

Wibowo mengatakan proses hukum kasus tersebut akan berlangsung lama. Partai pun sulit untuk menyelesaikannya secara cepat. Mengenai adanya dugaan motif politik, Wibowo enggan berkomentar.

"Ya memang ini saya kira juga banyak misteri. Tapi ini resiko," tutur Wibowo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo.

Berita Rekomendasi

"Hari ini penyidikan KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Selain MS Kaban, kata Johan, penyidik juga mencegah mantan M Jusuf, sopir pribadi MS Kaban.

"Permitaan cegah ke imigrasi untuk dua orang ini terhitung sejak hari ini 11 Febuari 2014 dan berlaku selama enam bulan," kata Johan.

Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas