Pakar Hukum: Pembatalan Perppu MK Bukti MK Bebas dari Tekanan
Atas keputusan ini maka MK menghapus Undang-Undang tentang Penyelamatan MK
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang (UU) Perppu MK merupakan putusan yang membuktikan bahwa MK mampu membebaskan dirinya dari tekanan.
"Oleh karenanya putusan MK ini jadi jaminan konstitusional rakyat masih memiliki mahkamah yang independen," kata Irman, Kamis (13/2/2014).
Diberitakan sebelumnya MK hari ini mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Atas keputusan ini maka MK menghapus Undang-Undang tentang Penyelamatan MK, yang dibuat setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Pilkada.
Konsekuensi dari keputusan ini maka MK tidak lagi ada yang mengawasi termasuk oleh Komisi Yudisial (KY). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengamanatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang membentuk tim pengawas MK menjadi tidak berlaku.