Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Pembatalan Perppu MK Bukti MK Bebas dari Tekanan

Atas keputusan ini maka MK menghapus Undang-Undang tentang Penyelamatan MK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pakar Hukum: Pembatalan Perppu MK Bukti MK Bebas dari Tekanan
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang (UU) Perppu MK merupakan putusan yang membuktikan bahwa MK mampu membebaskan dirinya dari tekanan.

"Oleh karenanya putusan MK ini jadi jaminan konstitusional rakyat masih memiliki mahkamah yang independen," kata Irman, Kamis (13/2/2014).

Diberitakan sebelumnya MK hari ini mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Atas keputusan ini maka MK menghapus Undang-Undang tentang Penyelamatan MK, yang dibuat setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Pilkada.

Konsekuensi dari keputusan ini maka  MK tidak lagi ada yang mengawasi termasuk oleh Komisi Yudisial (KY). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengamanatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang membentuk tim pengawas MK menjadi tidak berlaku.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas