Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB: KPK Bisa Bikin Jumlah Golput Bertambah Atas Pencegahan MS Kaban

Sekjen Partai Bulan Bintang, BM Wibowo, menilain KPK telah membuat kegaduhan politik lewat pencegahan MS Kaban

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PBB: KPK Bisa Bikin Jumlah Golput Bertambah Atas Pencegahan MS Kaban
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), BM Wibowo menilai pencegahan yang ditujukan kepada Ketua Umum PBB, MS Kaban oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuat kegaduhan politik. Ia pun menyayangkan pencekalan tersebut.

"Sebaiknya KPK tidak menambah gaduh politik. Ini juga bisa menambah golput," kata Wibowo di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo.

"Hari ini penyidikan KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Wibowo menilai langkah pencegahan bepergian ke luar negeri MS Kaban sesuatu yang berlebihan. Ia pun memastikan MS Kaban tidak akan meninggalkan Indonesia.

"Pak Kaban tidak akan lari (tinggalkan Indonesia)," katanya.

Berita Rekomendasi

Wibowo memastikan Kaban tidak akan bepergian ke luar negeri karena saat ini bekas Menteri Kehutanan itu masih mengemban tugas sebagai Ketua Umum PBB. Menurutnya, apalagi saat ini pemilihan umum semakin dekat yang tinggal hitungan bulan saja.

"Tanda tangan Ketua Umum sangat diperlukan menjelang pemilu," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas