Sutan Dilarang DPP Demokrat Bicara Kasus Hukum
Sutan Bathoegana mengaku tidak dapat berkomentar banyak mengenai pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat Sutan Bathoegana mengaku tidak dapat berkomentar banyak mengenai pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, DPP Demokrat telah meminta Sutan Bathoegana tidak mengomentari masalah hukum yang menimpanya.
"DPP menyatakan kurang elok, anda sudah lebih dari cukup menyatakan banyak hal sama, jangan diulang-ulang lagi," kata Sutan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Ketua Komisi VII itu menghormati adanya pencegahan tersebut. Meskipun tidak ada surat, ia tetap menghargai untuk kepentingan penyidikan.
"Kepentingan hukum, supaya berjalan lancar," katanya.
Sutan membantah adanya pembagian THR di Komisi VII DPR. Ia juga enggan mengenai kabar penyebutan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Saya sudah katakan bahwa sidang yang sedang berjalan saya tidak boleh mengomentari lagi. Jangan kita membuat opini yang tidak jelas, kan semua sudah ada di BAP biarkanlah hukum atau KPK sedang berjalan kita hormati," imbuhnya.
Diketahui, Politisi Partai Demokrat itu dicegah KPK untuk penyidikan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
Pencegahan berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," ujarnya.