Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hambat Proses PAW DPRD Kaltim, PDS Gugat Mendagri

Gugatan ini merupakan upaya hukum terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hambat Proses PAW DPRD Kaltim, PDS Gugat Mendagri
IST
Gedung DPRD Kaltim di Samarinda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Damai Sejahtera (PDS) menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) karena menghambat proses pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2014). Menurut kuasa hukum penggugat, Hendrik RE Assa, gugatan dengan Nomor 71/PDT.6/2014/PNJKT.PST dilayangkan terkait terhambatnya proses PAW tiga anggota DPRD Kaltim dari PDS.

"Gugatan ini merupakan upaya hukum terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa," kata Hendrik Assa kepada pers usai melaporkan gugatan.

Hendrik mengatakan, pihak yang digugat adalah Subdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III Ditjen OTDA (yang memproses berkas PAW dari Provinsi Kalimantan Timur), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri (sebagai pejabat yang berwenang menanda-tangani surat atas nama Menteri Dalam Negeri).

Gugatan juga dilayangkan untuk Menteri Dalam Negeri (sebagai Pejabat Negara yang bertanggung jawab atas Institusi Kemendagri dan atasan langsung DIRJEN OTDA) dan Presiden RI (sebagai Kepala Pemerintahan dan atasan langsung Mendagri). Presiden dan Mendagri sebagai turut tergugat.

Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para pejabat sebagai tergugat dalam perkara ini, kata Hendrik, adalah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dalam proses PAW Anggota DPRD Kaltim dari PDS.

Dalam ketentuan dijelaskan bahwa proses PAW paling lambat 14 hari.

Berita Rekomendasi

"Proses PAW anggota DPRD Kaltim dari PDS di Kemendagri sudah melampaui batas waktu 14 hari sesuai perintah UU No. 27 Tahun 2009 pasal 333 ayat (4) dan PP No. 16 Tahun 2010 pasal 103 ayat (7)," katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kata Hendrik, mengabaikan begitu saja usulan PAW yang diajukan oleh Gubernur Kaltim, padahal Gubernur adalah pejabat pemerintah, wakil pemerintah pusat, yang adalah perpanjangan tangan dari Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan.

"Maka Mendagri sama saja melecehkan dan tidak mengindahkan harkat dan martabat Presiden RI," katanya.

Gugatan utamanya ditujukan ke Dirjen OTDA karena tidak mengindahkan data dan fakta yang disampaikan, baik oleh Partai maupun oleh DPRD Kaltim, bahwa ketiga orang anggota DPRD Kaltim dari PDS yang di-PAW sudah pindah partai, sudah menjadi caleg dari partai lain dan sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kaltim.

"Sehingga yang bersangkutan sudah diberhentikan dan dicabut keanggotaannya oleh partai," katanya.

Sementara Dirjen OTDA, atas nama Mendagri, masih tetap menyatakan dan mengakui bahwa ketiga anggota DPRD Kaltim yang di-PAW tersebut masih merupakan anggota PDS.

"Kegigihan yang keliru dari Dirjen OTDA ini melawan ketentuan UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 332 Ayat (2) huruf (i), dan PP No. 16 Tahun 2010 pasal (2) huruf (i)) bahwa salah satu alasan dan dasar dari dilaksanakannya PAW adalah karena yang bersangkutan sudah pindah partai," kata Hendrik.

Dirjen OTDA juga melawan Putusan MK No. 39/PUU-XI/2013 Tanggal 31 Juli 2013, tentang Anggota DPRD dari partai yang tidak menjadi peserta Pemilu 2014.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDS Kaltim, Gervas Panggur mengatakan, upaya hukum ini merupakan peringatan dan pembelajaran bagi para pejabat dan birokrat, yang adalah pelayan masyarakat, untuk tidak bertindak semena-mena dan melawan hukum, tidak berpihak secara tidak adil, yang dapat merugikan masyarakat.

"Kemdagri jelas melakukan perbuatan melawan hukum, bertindah sewenang-wenang dan tidak berkeadilan, bekerja tidak profesional, mengakibatkan proses PAW terhambat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas