Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asian Agri Cicil Denda Pidana Pajak untuk Peroleh Hak Hukum

Faisal Basri menyarankan Asian Agri tetap membayar denda pidana pajak ke Kejaksaan Agung atas kasus dugaan pelanggaran pajak

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
zoom-in Asian Agri Cicil Denda Pidana Pajak untuk Peroleh Hak Hukum
Asian Agri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi Faisal Basri menyarankan Asian Agri tetap membayar denda pidana pajak ke Kejaksaan Agung atas kasus dugaan pelanggaran pajak yang dilaporkan Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, Asian Agri diwajibkan membayar denda pidana sebesar Rp 2,5 triliun atas kasus pelanggaran pajak. Asian Agri telah membayar Rp 700 miliar dan mulai mencicil sebesar Rp 200 miliar mulai dari Februari-Oktober 2014. Aset Asian Agri sebesar Rp 5,3 triliun pun telah diblokir Kejaksaan Agung sebagai jaminan Asian Agri membayar denda pidananya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengatakan jika Asian Agri membayar denda pidana bukan berarti mengakui kesalahannya.

"Tanpa mencicil (denda pidana), hak-hak hukum Asian Agri tidak bisa dilanjutkan. Bukan berarti Asian Agri membayar, mengakui kesalahannya. Ada proses hukum. Selebihnya saya tidak tahu," kata Faisal di Wisma Nusantara, Rabu (18/2/2014).

Sebelumnya, General Manager Asian Agri Freddy Wijaya memastikan operasional perusahaan terus berjalan dan tak terganggu dengan kasus tuduhan pelanggaran pajak. Menurutnya Asian Agri bertindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk mengenai pajak.

"Kami pastikan kita semua komit. Semua operasi berjalan normal. Ada 25 ribu karyawan yang harus dihidupi, ada mitra petani yang harus dibayar tiap bulannya. Kami pastikan berjalan baik," kata Freddy.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas