Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Menguji KUHAP yang Diajukan Tersangka Pemerkosa

MK akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in MK Tolak Menguji KUHAP yang Diajukan Tersangka Pemerkosa
Tribunnews/HERUDIN
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) , Kamis (20/2/2014).

Judicial review UU NO 8/1981 itu, diajukan oleh tersangka kasus pemerkosaan dan tindakan cabul, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che.

MK menilai, alasan permohonan uji materi yang diajukan Sanusi tidak memiliki alasan jelas. Dalam suratnya, Sanusi justru banyak memuat argumentasi hukum atas kasusnya sendiri.

"Permohonan pemohon kabur dan tidak jelas. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Hakim MK Hamdan Zoelfa, saat membacakan amar putusan  di Gedung MK, Kamis (20/2/2014).

Untuk diketahui, Sanusi mengajukan uji materi di MK atas praperadilan dirinya dalam kasus asusila yang dilaporkan SYS.

Pokok gugatannya adalah, meminta MK menyatakan Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.

Berita Rekomendasi

Sementara Lalu Bayu, Kuasa Hukum korban SYS yang ikut hadir dalam pembacaan putusan itu, menanggapi positif kebijakan MK yang telah menolak permohonan uji materi tersebut.

"Atas putusan tersebut, kami minta kepolisian untuk segera menangkap Sanusi dan dibawa ke meja hijau. karena berkas dua kasusnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh kejaksaan," tegas Lalu Bayu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas