MK Tolak Menguji KUHAP yang Diajukan Tersangka Pemerkosa
MK akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Penulis: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) , Kamis (20/2/2014).
Judicial review UU NO 8/1981 itu, diajukan oleh tersangka kasus pemerkosaan dan tindakan cabul, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che.
MK menilai, alasan permohonan uji materi yang diajukan Sanusi tidak memiliki alasan jelas. Dalam suratnya, Sanusi justru banyak memuat argumentasi hukum atas kasusnya sendiri.
"Permohonan pemohon kabur dan tidak jelas. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Hakim MK Hamdan Zoelfa, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (20/2/2014).
Untuk diketahui, Sanusi mengajukan uji materi di MK atas praperadilan dirinya dalam kasus asusila yang dilaporkan SYS.
Pokok gugatannya adalah, meminta MK menyatakan Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara Lalu Bayu, Kuasa Hukum korban SYS yang ikut hadir dalam pembacaan putusan itu, menanggapi positif kebijakan MK yang telah menolak permohonan uji materi tersebut.
"Atas putusan tersebut, kami minta kepolisian untuk segera menangkap Sanusi dan dibawa ke meja hijau. karena berkas dua kasusnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh kejaksaan," tegas Lalu Bayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.