Jual Video Porno Secara Online, Deden Tawarkan Paket Rp 800 Ribu
Dengan berbekal handphone, modem, dan laptop, ia sudah bisa merauk keuntungan dari bisnis terlarang tersebut
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deden Martakusuma (28) menjadi tersangka kasus penjualan video porno anak secara online. Dengan berbekal handphone, modem, dan laptop, ia sudah bisa merauk keuntungan dari bisnis terlarang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan pelaku mendapat video porno dari internet kemudian di upload di website yang dikelola dirinya.
"Kemudian di website tersebut pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member," ucap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Masih dikatakan jenderal polisi bintang satu ini, setiap member ditawarkan paket mulai dari Rp 30 ribu sampai dengan Rp 800 ribu.
"Sebagai konfirmasi paket, pelaku akan memberikan kode akses pada pembeli berupa angka di belakang paket, jadi setelah transfer nanti akan ada nomor handphone kita, lalu nanti akan diberikan kode akses dan usernamenya melalu handphone kita untuk mengakses video porno," katanya.
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap kedua pasal tersebut ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek," katanya.