KPK Bawa Dokumen dari Rumah Machfud Suroso
Dua unit town house itu diketahui milik Machfud Suroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua unit town house di Jalan Cilandak Dalam 1, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Dua unit town house itu diketahui milik Machfud Suroso, Direktur PT Dutasari Ciptalaras, Machfud Suroso diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Jawa Barat. Satu unit disewakan, sedangkan satu unit lagi ditinggali salah seorang anggota keluarga Mahfud.
Sekitar pukul 12.00 WIB sejumlah petugas KPK dengan ditemani anggota Brimob Polri menyambangi dua unit rumah itu. Mereka akhirnya pergi sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka membawa satu koper berwarna merah berisi sejumlah dokumen.
KPK juga menggeledah sebuah kantor di Ruko Pondok Indah Plasa 3, Jakarta Selatan. Kantor tersebut diketahui adalah kantor PT Selaras Bangun Abadi, yang juga Mahfud. Dari tempat itu KPK diketahui tidak membawa dokumen apapun.
Sementara di rumah Machfud di Jalan Kartika Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, petugas KPK diketahui membawa sebuah kardus dan beberapa kantong plastik berisi dokumen.
Menurut terpidana suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, Mahfud disebut memiliki peran, antara lain mengurusi sertifikat tanah seluas 31 hektare dalam proyek senilai Rp1,6 triliun ini.
Pada pengurusan sertifikat tersebut, Machfud diduga memberikan suap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Pengurusan sertifikat Hambalang sudah dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009. PT.Duta Citra Laras adalah perusahan dimana istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila , menjabat sebagai salah satu komisaris.