Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wakil Direktur RSUD Banten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (24/2/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Wakil Direktur RSUD Banten
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Johan Budi membenarkan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang salah satunya ketua MK dengan inisial AM. KPK juga menyita sejumlah uang dolar Singapura. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (24/2/2014).

Ajat akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap dalam pengadaan proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten atas tersangka Ratu Atut Choisyah.

"Ia jadi saksi tersangka RAC," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Ajat, penyidik KPK juga memanggil kalangan swasta Sirajuddin alias Rifei. Ia juga jadi saksi RAC.

Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan KPK sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek alkes di di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Namun tidak sampai disitu, Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut.

"RAC (Ratu Atut Chosiyah) disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks
penerimaan atau fee (komisi)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Berita Rekomendasi

Johan menjelaskan, sangkaan suap paksa yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam
lingkup pasal penerimaan.

"Itu rangkaian pasal penerimaan. Bahasanya sebenarnya memaksa. Dalam pasalnya yaitu penyelenggara negara
memaksa," kata Johan.

Dikenakannya pasal itu lantaran Atut diduga juga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi
Banten dan pihak swasta.
‎‎
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas