KPK Periksa Wakil Direktur RSUD Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (24/2/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin (24/2/2014).
Ajat akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap dalam pengadaan proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten atas tersangka Ratu Atut Choisyah.
"Ia jadi saksi tersangka RAC," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Ajat, penyidik KPK juga memanggil kalangan swasta Sirajuddin alias Rifei. Ia juga jadi saksi RAC.
Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan KPK sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek alkes di di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Namun tidak sampai disitu, Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut.
"RAC (Ratu Atut Chosiyah) disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks
penerimaan atau fee (komisi)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Johan menjelaskan, sangkaan suap paksa yang dikenakan terhadap Atut sebagai penyelenggara negara masuk dalam
lingkup pasal penerimaan.
"Itu rangkaian pasal penerimaan. Bahasanya sebenarnya memaksa. Dalam pasalnya yaitu penyelenggara negara
memaksa," kata Johan.
Dikenakannya pasal itu lantaran Atut diduga juga melakukan pemerasan terhadap kalangan Pemerintah Provinsi
Banten dan pihak swasta.
Edwin Firdaus