KPK Hanya Mampu Biayai Wawan Berobat di Kamar Kelas III
institusinya memang tidak dapat membiayai berobat untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal biaya berobat tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Utara.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, institusinya memang tidak dapat membiayai berobat untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu di kamar Kelas I RS Polri.
Sebab, anggaran KPK bagi tersangka yang dirujuk, hanya sebesar biaya kamar dan fasilitas pengobatan Kelas III umum pada Rumah Sakit tersebut.
"Wawan itu dirujuk ke RS Polri. Dari hasil pemeriksaan dokter maka dokter merujuk kepada yang bersangkutan di rawat di kelas satu. Karena plafon (anggaran) di KPK adalah untuk kelas tiga atau umum. Maka kelebihan biaya itu ditanggung Wawan. Jadi KPK tetap bayar untuk kelas tiga. Kelebihannya Wawan yang bayar," kata Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).
Sebelumnya, Pengacara Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Sadli Hasibuan, menyatakan kliennya terkena penyakit Demam Berdarah Dengue.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu masih dirawat di Rumah Sakit Raden Said Sukanto Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan harus menanggung biaya sendiri.