Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hanya Mampu Biayai Wawan Berobat di Kamar Kelas III

institusinya memang tidak dapat membiayai berobat untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Hanya Mampu Biayai Wawan Berobat di Kamar Kelas III
Wartakota/ Henry Lopulalan
Wawan (kiri) dan Jennifer Dunn 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal biaya berobat tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Utara.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, institusinya memang tidak dapat membiayai berobat untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu di kamar Kelas I RS Polri.

Sebab, anggaran KPK bagi tersangka yang dirujuk, hanya sebesar biaya kamar dan fasilitas pengobatan Kelas III umum pada Rumah Sakit tersebut.

"Wawan itu dirujuk ke RS Polri. Dari hasil pemeriksaan dokter maka dokter merujuk kepada yang bersangkutan di rawat di kelas satu. Karena plafon (anggaran) di KPK adalah untuk kelas tiga atau umum. Maka kelebihan biaya itu ditanggung Wawan. Jadi KPK tetap bayar untuk kelas tiga. Kelebihannya Wawan yang bayar," kata Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).

Sebelumnya, Pengacara Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Sadli Hasibuan, menyatakan kliennya terkena penyakit Demam Berdarah Dengue.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu masih dirawat di Rumah Sakit Raden Said Sukanto Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan harus menanggung biaya sendiri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas