Fitra: Ada Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Kemenkeu
Fitra mengendus adanya dugaan perjalanan dinas fiktif di Kementerian Keuangan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengendus adanya dugaan perjalanan dinas fiktif di Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,537 miliar, 6.303 dolar AS, dan 824 Euro.
Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, mengatakan anggaran Kementerian Keuangan, pada hasil audit semester I 2013, mengalokasikan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 931.189.826.825, dan belanja perjalanan luar negeri sebesar Rp 45.250.041.882.
"Belanja perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas luar negeri, dan kegiatan pembayaran honorarium kegiatan pada beberapa satuan kerja di lingkungan kemenkeu ada penyimpangan anggaran," ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2014).
Berikut temuan FITRA mengenai penggunaan anggaran Kemenkeu di dalam belanja perjalanan dinas.
1). Kelebihan pembayaran atau mark up pembayaran uang harian dengan total sebesar Rp 303.196.505 pada: - Setjen (sekretariat Jenderal) sebesar Rp 30.630.145;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 11.676.000;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 9.853.000;
- Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 251.038.360.
2) Harga Tiket melebih harga sebenarnya
- Setjen sebesar Rp 21.025.572, USD.6.303. dan 824 Euro;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 7.620.172;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 5.420.799
3). Perjalanan dinas Fiktif atau tidak terdaftar dalam manifest pesawat
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 15.639.600, dan
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 28.371.100
4). Perjalanan dinas belum mendapat izin dari sekretariat negara
- Setjen sebesar Rp 912.534.386,
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 608.376.000,
- dan Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 393.373.356.
5). Bukti pertanggungjawaban belum lengkap seperti berupa fotokopi paspor, Tiket, SPPD, dan boarding pas ada pada Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 1.241.895.586 untuk 33 orang.