Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Keterlibatan 47 Anggota Komisi VII

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan penerimaan hadiah atau THR ke anggota Komisi VII DPR

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Usut Keterlibatan 47 Anggota Komisi VII
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana (kanan) bersama mantan Sekjen Kementrian ESDM Waryono Karno (dua kanan) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Setelah Waryono pulang uang belum juga diserahkan dan masih tersimpan di Keuangan Setjen ESDM. Padahal rencananya uang itu akan diserahkan ke Komisi VII untuk kepentingan rapat.

"Kemudian saya tanya ke Sekjen. Komentarnya Pak Pak Rudi ditangkap. Sampai akhirnya Pak Sekjen ditemui teman-teman KPK. Saat ini sudah di penyidik uangnya," ujarnya.

Kesaksian Didi Dwi soal uang itu diperkuat dengan kesaksian Tri Kusuma saat ditanyakan oleh hakim anggota Matheus Samiadji. Terkait kesaksian Didi, Tri Kusuma mengaku pernah diminta Rudi Rubiandini mencari orang untuk antarkan bungkusan dalam paper bag ke Sekjen ESDM pada akhir Mei 2013.

"Saya tanya nanti siapa yang terima. Pak Rudi bilang kasi saja atau ada Pak Hardiono," ujarnya.

Akhirnya yang membawa bungkusan itu yakni staf sekretariat SKK Migas Hermawan. Sekitar lima atau menit 10 menit uang sudah dibawa. Hermawan langsung melaporkan ke Tri Kusuma. Informasi yang Tri Kusuma terima bahwa Hermawan diantar atau diarahkan ke ruangan rapat Sekjen ESDM dan sudah Hardiono. Pasca pemberian itu Rudi tidak menanyakan. "Tapi saya tidak tahu isi bungkusannya apa. Karena saya tidak tanya ke Pak Rudi," ujarnya.

Pemberian paket bungkusan berikutnya yakni pada 12 Juni 2013. Saat itu Rudi memanggil Hermawan dan memberikan satu bungkusan.

Saat itu Rudi meminta agar bungkusan dibawa ke Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi yang baru dilihat Tri Kusuma di persidangan kemarin. Saat itu Rudi berpesan kepada Hermawan kalau uang sudah diterima maka dimohon agar Didi Dwi menghubungi Rudi.

Berita Rekomendasi

"Setelah dibawa saya laporkan ke Pak Rudi. Kalau bungkusan yang pertama Pak Rudi tidak minta untuk dilaporkan," imbuhnya.

Tri Kusuma kemudian melanjutkan pernah diperintahkan Rudi menukarkan 90.000 dollar Singapura dalam kurun waktu tiga kali di PT Duta Putra Valutama. Pertama, 20.000 dollar Singapura pada 26 Juni 2013 setelah ditukarkan kemudian ditransfer ke seseorang bernama Rudi Gunawan. Kedua, 27 Juni 2013 sebesar 50.000 dollar Singapura yang kemudian hasil penukarannya ditransfer lagi ke Rudi Gunawan. Sisa uang dari dua hasil penukaran dan transfer itu diserahkan ke Rudi Rubiandini. Ketiga, 1 Juli 2013 sebesar 20.000 dollar Singapura. Setelah itu uang ditransfer ke seseorang bernama Icha Aisyah.

Sementara Sutan dan Waryono Karno dalam persidangan kukuh membantah menerima uang dari SKK Migas. Berkali-kali dicecar majelis hakim dan jaksa KPK, keduanya tetap membantahnya. begitu juga ketika hakim sudah memperingatkan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberi keterangan palsu.

Johan Budi sendiri memastikan pihaknya masih mengembangkan kasus SKK Migas dan dugaan suap di Kementerian ESDM. Karena itu menurutnyan tak menutup kemungkinan, pihaknya akan memeriksa orang-orang Komisi VII terkait hal tersebeut. "Yang pasti kasus ini masih dikembangkan," kata Johan Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas