MS Kaban Mengaku Hanya Jalankan Tugas Negara
Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban memenuhi panggilan KPK, Kamis (27/2/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban memenuhi panggilan KPK, Kamis (27/2/2014). Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu akan dimintai kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Kaban mengatakan, dirinya akan mematuhi proses hukum yang sudah berjalan. Dimana KPK sendiri sudah menetapkan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka kasus ini.
"Ya sebenarnya kita patuhi saja, ini kan proses hukum. Saya dipanggil sebagai saksi, diminta keterangan untuk Anggoro dalam kasus pemberian uang kepada anggota-anggota dewan," kata Kaban di KPK, Jakarta, Kamis.
Kaban mengaku, sebagai Menhut saat itu memang menunjuk langsung PT Masaro Radiokom sebagai perusahan penyedia alat komunikasi. Namun, dia membantah perbuatannya dilakukan untuk memerkaya diri sendiri.
"Kalau masalah penunjukan, proses administrasi negara saja. Yang penting kami tidak ada istilahnya tujuan memperkaya diri, enggak ada," kata
Kaban.
Menurut Kaban, dirinya hanya melaksanakan tugas negara sebagai menteri. Sebab, lanjutnya, semua perbuatannya dilandasi undang-undang.
"Hanya melaksanakan tugas negara, karena waktunya sangat pendek dan juga dibenarkan oleh UU, keputusan presiden dan juga yang paling penting adalah itu untuk menjaga hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat," kata Kaban.
Kaban berdalih bahwa proyek itu sebenarnya merupakan perjanjian sejak Soeharto masih jadi presiden. Meski, SKRT sendiri merupakan alat yang sudah ketinggalan jaman.
"Itu sebenarnya perjanjian yang sudah dibuat Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat sejak jaman Pak Harto dan diperpanjang oleh Gus Dur dan Bill Clinton, itu sudah berjalan," kata dia.
Proyek SKRT sendiri sempat dihentikan oleh Menhut sebelumnya, M Prakosa pada 2004. Mengenai hal itu, Kaban berdalih bahwa penyetopan dilakukan karena Kantor Wilayah Kehutanan pada 1999-2004 dibubarkan dan diganti dengan Dinas Kehutanan.
"Jadi aset-aset negara belum ada yang mengurus (waktu itu). Setelah Kabinet Indonesia Bersatu (era SBY), situasi stabil, maka semua ditarik ke pusat," kata Kaban.
Sebagai informasi, proyek SKRT sendiri sudah dihentikan pada 2004 lalu Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas upaya permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat Menhut.
Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Keputusan Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara.
Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.
Sementara, Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 silam pernah mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.