Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samuel Mengaku Belum Urus Izin Panti karena Pindah Lokasi

panti asuhan tersebut hanya terkendala masalah administrasi saja karena berpindah lokasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Samuel Mengaku Belum Urus Izin Panti karena Pindah Lokasi
Warta Kota/Budi Malau
Sepuluh bocah Panti Asuhan The Samuels Home, Tangerang, yang diduga menjadi korban penganiayaan pengelola panti, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samuel Watulingas dan Yuni, membantah jika Panti Asuhan The Samuels Home yang mereka dirikan tidak memiliki dasar hukum. Melalui kuasa hukumnya, Roy Rening, panti asuhan tersebut hanya terkendala masalah administrasi saja karena berpindah lokasi.

Menurut Roy, panti asuhan tersebut telah didaftarkan pada 2001 di dinas kota Tangerang. Samuel kemudian memindahkan panti asuhannya ke Kabupaten Tangerang. Roy mengaku selama pindah lokasi tersebut, Samuel belum mendaftarkannya ke dinas Kabupaten Tangerang.

"Artinya panti ini sudah diketahui dinas Kota Tangerang. Kalau tidak ada izin, ini berlebihan. Kita tinggal melaporkan kegiatan ini ke Kabupaten Tangerang. Memang belum (belum izin) karena masih dalam perpindahan," ujar Roy saat memberikan keterangan pers di Wisma PGI, Menteng, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Roy beralasan panti tersebut dipindahkan karena masa kontraknya di tempat yang lama sudah berakhir. Karena itu, Samuel merasa harus menyelematkan nasib anak-anak panti asuhannya tanpa mengurus terlebih dahulu izinnya ke Kabupaten Tangerang.

"Administrasi kan tinggal melapor. Tidak benar kalau tidak punya izin. Memang karena baru dua minggu pindah belum didaftar ulang ke Kabupaten Tangerang," ujar Roy.

Sebelumnya, diberitakan sekitar 30 anak dari Panti Asuhan Samuel yang berada di Sektor 6 GC 10 Nomor 1 Cluster Miccelia Summarecon Gading Serpong, Tangerang, menjadi korban penyiksaan, pelecehan dan eksploitasi sang pemilik panti.

Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas