KPK Sita Fortuner dari Rumah Politisi NasDem
Penyidik KPK kembali menyita mobil yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kembali menyita mobil yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil Fortuner dari rumah Iyus Priatna, Jalan Ki Demang, Blok G1 RT 04/10, Kelurahan Unyur, Serang, Banten, Jumat (28/2/2014) dini hari.
Kini, mobil Fortuner putih B 381 TTI tersebut telah terparkir di halaman parkir kantor KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iyus merupakan satu di antara beberapa 'tangan kanan' Wawan. Dia juga merupakan Ketua Dewan Pembina NasDem di Serang. Sebelum loncat ke NasDem, Iyus aktif di Partai Golkar dan organisasi Kadin Banten.
Iyus juga diketahui sebagai pemilik PT Kidemang Putra Prima, yakni perusahaan pemenang tender pengadaan alat kesehatan RS Lebak dan Malingping senilai Rp 3 miliar.
Selain Iyus, orang kepercayaan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah lainnya, yakni Dadang Priatna, Yayah Rodiah dan Muhamad Awaludin. Mereka juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Selain tersangka TPPU, Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga menjadi tersangka atas tiga kasus tindak pidana korupsi.
Wawan menjadi tersangka kasus suap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.
Sementara kakaknya, Ratu Atut, menjadi tersangka kasus suap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak dan kasus pemerasan terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.
Kini, kakak beradik itu sudah ditahan pihak KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.