Akademisi Pontianak Sebut Istilah Empat Pilar Lemahkan Kedudukan Pancasila
Pengamat hukum dan juga akademisi, Fachturrahman Nur, SH, M.Hum, secara secara pribadi mempersoalkan istilah pilar.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dan juga akademisi, Fachturrahman Nur, SH, M.Hum, secara secara pribadi mempersoalkan istilah pilar. Menurutnya definisi Pilar adalah tiang, sokongan, atau pokok. Padahal, katanya, didalam istilah hukum tidak ada istilah pilar dan pancasila itu adalah dasar negara, bukan pilar negara.
Hal ini ia katakan dalam acara dialog kebangsaan dengan tema istilah empat pilar mereduksi makna pancasila, yang diselenggarakan oleh lembaga Caireu dan BEM IAIN Pontianak, dan berlangsung di kampus IAIN gedung teater UPT IAIN Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (28/2/2014) lalu.
"Dalam Pasal 2 UU no.12 menyatakan bahw penempatan pancasila menjdi dasar & ideologi negara. Jadi tidak ada istilah 4 pilar, dan nama itu muncul dari nomenklatur program MPR," ujarnya mempertegas yang ia sampaikan dalam pernyataan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Senin (3/3/2014).
"Kami memberi apresiasi pada program kebijakan ketua MPR untuk mensosialisasikan nilai-nilai pancasila. Namun yang menjadi masalah adalah penggunaan istilah empat pilar, karena istilah ini dapat mereduksi dan merendahkan kedudukan pancasila," ia menegaskan.
Eka Hendry, AR, M.Si, salah seorang akademisi lainnya menambahkan, seharusnya pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Polemik ini, ujarnya, terjadi karena Pancasila yang dianggap menjadi jiwa kemudian dijadikan salah satu pilar, akibatnya Pancasila memiliki kedudukan yang sama.
"Tidak benar jika Ppancasila sebagai ideologi disejajarkan dengan pilar yang lain. Pancasila harus menjadi yang tertinggi, karena sebauh ideologi Negara Indonesia yang kedudukannya berada di atas, bukan sejajar apalagi disejajarkan," tegasnya.