Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Minta DPR Selesaikan Revisi KUHP dan KUHAP Sebelum Bahas UU Kepolisian

Menurut Sutarman bagaimana cara untuk melakukan penangkapan, pemanggilan, merancang penyidikan, diatur dalam KUHAP

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kapolri Minta DPR Selesaikan Revisi KUHP dan KUHAP Sebelum Bahas UU Kepolisian
TRIBUN/DANY PERMANA
Kapolri Jenderal Pol Sutarman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyarankan supaya DPR RI menyelesaikan dulu pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum melangkah kepada pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepolisian.

"Perubahan Undang-undang adalah keputusan politik DPR dan pemerintah kan tentu untuk kepentingan bangsa, bukan tataran saya untuk menilai tentang hal tersebut," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014).

Dikatakan Sutarman bila menyangkut institusi penegak hukum, maka dibicarakan dengan baik undang-undang tersebut. Tetapi yang terkait dengan KUHP yang merupakan aturan kriminalisasi perbuatan sebaiknya dibicarakan dengan masyarakat perbuatan apa saja yang akan dikriminalisasi, karena undang-undang adalah perjanjian dengan masyarakat.

"Karena ada beberapa yang tadinya dikriminalisasi kemudian dihapus, contohnya pasal 335 KUHP atau mungkin pasal-pasal lain yang dianulir atau dibatalkan MK, itu bagian pasal," ungkapnya.

Setelah hukum positifnya selesai, baru menyelesaikan KUHAP-nya. Menurut Sutarman bagaimana cara untuk melakukan penangkapan, pemanggilan, merancang penyidikan, dan cara-cara lain, itu diatur dalam KUHAP.

"Yang harus dilaksanakan tidak boleh menyimpang karena itu terkait dengan hak-hak asasi manusia," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian setelah merumuskan KUHP dan KUHAP baru lah mengatur aparatur penegak hukumnya yang diatur dengan Undang-undang. Ada Undang-undang (UU) kepolisian, UU Kejaksaan, UU Mahkamah Agung, UU KPK, dan lain sebagainya yang terakit aparatur penegak hukumnya.

"Urutannya harus benar seperti itu sehingga proses yang dihasilkan juga undang-undang yang berkualitas," ungkapnya.

Hal tersebut yang didorong Polri supaya DPR lebih dahulu membahas KUHP, kemudian KUHAP, baru UU penegak hukumnya.

"Kalau yang dibahas duluan KUHAP dan Undang-undang kepolisiannya, tidak akan sinkron. Undang-undang harus runtut dan efektif," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas