Refly Harun: Pengembalian Fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Adalah Kemunduran
Ahli tata negara Refly Harun menyebut pengembalian fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, adalah sebuah kemunduran, alasannya?
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli tata negara Refly Harun menyebut pengembalian fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, adalah sebuah kemunduran.
Dalam diskusi "Mengarahkan Haluan Politik Indonesia Pasca-Reformasi" di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014), Refly menyebutkan pemerintah sudah sepakat menerapkan sistem check and balance pada semua lini. Hal itu tidak bisa diterapkan di lembaga tertinggi negara.
"Menurut saya itu kemunduran, kan kita sudah sepakat tidak ada lembaga tertinggi negara," ujarnya.
Pada era orde baru, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang melantik presiden, dan berhak menurunkan presiden dari jabatannya. Namun di era Presiden Suharto itu MPR dikuasai oleh Suharto, sehingga bertindak sesuai keinginan presiden. Suharto pun bisa langgeng di jabatannya selama 32 tahun.
"Kalau Suharto itu sudah suprakonstitusi, dia yang mengatur MPR, padahal MPR berhak menurunkan dia," tuturnya.
Jika MPR dikembalikan fungsinya sebagai lembaga tertinggi, maka partai penguasa MPR sulit untuk dikontrol. Hal itu berbeda dengan Presiden yang bisa di kontrol oleh DPR.