Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Refly Harun: Pengembalian Fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Adalah Kemunduran

Ahli tata negara Refly Harun menyebut pengembalian fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, adalah sebuah kemunduran, alasannya?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Refly Harun: Pengembalian Fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Adalah Kemunduran
Tribunnews/DANY PERMANA
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berdiskusi dalam acara Polemik Dramaturgi Pemilu Serentak di Jakarta, Sabtu (25/1/2014). Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Effendi Ghazali, dan kawan-kawan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres secara serentak pada tahun 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli tata negara Refly Harun menyebut pengembalian fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, adalah sebuah kemunduran.

Dalam diskusi "Mengarahkan Haluan Politik Indonesia Pasca-Reformasi" di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014), Refly menyebutkan pemerintah sudah sepakat menerapkan sistem check and balance pada semua lini. Hal itu tidak bisa diterapkan di lembaga tertinggi negara.

"Menurut saya itu kemunduran, kan kita sudah sepakat tidak ada lembaga tertinggi negara," ujarnya.

Pada era orde baru, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang melantik presiden, dan berhak menurunkan presiden dari jabatannya. Namun di era Presiden Suharto itu MPR dikuasai oleh Suharto, sehingga bertindak sesuai keinginan presiden. Suharto pun bisa langgeng di jabatannya selama 32 tahun.

"Kalau Suharto itu sudah suprakonstitusi, dia yang mengatur MPR, padahal MPR berhak menurunkan dia," tuturnya.

Jika MPR dikembalikan fungsinya sebagai lembaga tertinggi, maka partai penguasa MPR sulit untuk dikontrol. Hal itu berbeda dengan Presiden yang bisa di kontrol oleh DPR.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas