Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan Tersangka Suap Perizinan Makam Mewah ke Rutan Guntur

Syahrul R Sampurna Jaya tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tanah untuk makam mewah di Bogor langsung dipenjara di Rutan Guntur

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Jebloskan Tersangka Suap Perizinan Makam Mewah ke Rutan Guntur
Tribun Jateng/Adi Prianggoro
ilustrasi Makam mewah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Syahrul R Sampurna Jaya (SRS), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tanah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (5/3/2014) malam.

Syahrul ditahan di rumah tahanan KPK, yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Iya ditahan di rutan Guntur. 20 hari pertama. Untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Terpantau, Mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.15 WIB. Sebelum digelandang, Syarul yang mengenakan romi tahanan KPK itu sempat memberikan sedikit keterangan kepada awak media.

Dia menampik ikut menyuap sejumlah pihak. Termasuk diduga menyuap mantan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

"Tidak, tidak (terlibat)," kata Syarul sebelum memasuki mobil tahanan KPK di gedung KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di kabupaten Bogor ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, PNS Pemkab Bogor Usep Jumeno, Direktur utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur PT Garindo Perkasa Nana Supriatna. Di tengah proses persidangan, salah satu terdakwa, Iyus Djuher meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas