Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Ingin Jemput Black, Dua Polisi Ikut Tertangkap Polisi

Dua orang polisi berpangkat bintara asal Polsek Lemah Abang dan Polres Cirebon yang hendak membawa MRE alias Black

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sedang Ingin Jemput Black, Dua Polisi Ikut Tertangkap Polisi
Warta Kota/Bintang Pradewo
Kapolsek Sawah Besar, Shinto Silitonga dengan dua tersangka pengedar sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua orang polisi berpangkat bintara asal Polsek Lemah Abang dan Polres Cirebon yang hendak membawa MRE alias Black (32) yang sedang asyik berpesta narkoba dengan sahabatnya, DD (29) digrebek pihak Kepolisian Sektor Sawah Besar di rumah kos di Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014) sore.

Karena tidak memiliki bukti kalau kedua oknum dari kepolisian itu menggunakan narkoba maka dibebaskan. Sementara kedua pelaku lainnya yang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu kini harus mendekam di jeruji tahanan Mapolsek Sawah Besar.

"Jadi dua polisi itu mau jemput Black yang ingin dinikahkan dengan Reza (25). Ketika sedang ingin menjemput, mereka melihat Black dan DD sedang berpesta narkoba. Setelah itu pihak kepolisian menangkap semuanya untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Sawah Besar, Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

Shinto menjelaskan bahwa penangkapan para pengguna narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang sudah gerah melihat aksinya tersebut. Namun, karena memang kedua polisi itu sedang ingin menjemput Reza yang sedang hamil muda membuat mereka ikut terjaring kemarin.

"Jadi rencananya Black mau dinikahkan dengan Reza. Salah satu polisi merupakan saudara dari Reza. Sebelumnya wanita itu tinggal di Jakarta dan kembali ke Cirebon karena hamil," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, MRE bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman masa kecilnya yang saat ini masih berada di penjara karena kasus narkoba juga. Sekali memasarkan shabu dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000.

"Dari keterangan MRE, Nyong menjadi tahanan narkoba sejak tahun 2011. Dia juga dikenal sebagai bandar judi bola," kata Shinto.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Shinto menambahkan bahwa MRE juga pernah ditahan di Tangerang karena kasus narkoba pada tahun 2009. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari lemari kamar kos pelaku yaitu satu paket sabu seberat 33,5 gram, satu plastik berisi 32,5 gram sabu, tujuh paket masing-masing 8,4 gram sabu, serta satu alat timbang dan uang sebesar Rp 15 juta dalam ATM BCA.

"Para tersangka dikenakan persangkaan Pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tuntasnya.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas