Wakil Ketua KPK: Wawan Didakwa Menyuap
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, memberikan bocoran sedikit mengenai dakwaan Tubagus Chaeri Wardana
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memberikan bocoran sedikit mengenai dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2014) besok.
Menurut Bambang, subtansi dakwaan perkara adik Gubernur Banten Ratu Atut itu terkait dugaan tindak pidana penyuapan terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"TCW itu kasusnya kan ada beberapa. Yang besok di sidang itu khusus untuk yang berkaitan dengan penyuapan. Jadi besok itu lebih banyak soal penyuapan. Penyuapannya itu kalau tidak salah terdiri dari dua, yang berkaitan dengan lebak dan juga yang berkaitan dengan banten sebenarnya. Kira-kira gitu TCW," ungkap Bambang di kantor KemenkumHAM Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Jaksa KPK juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang terkait dengan perkara tersebut. Sederet nama diperkirakan akan bersaksi untuk Wawan. Di antaranya, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Ratu Atut.
"Kalau saksinya khusus untuk lebak, itu kan orang-orang yang sebagiannya sudah menjadi tersangka, pasti akan jadi saksi. Akil Mochtar pasti jadi saksi, pengacara jadi saksi. Kalau Atut kaitannya dengan Banten yah dan dalam penyuapan Banten itu besok juga masuk dalam dakwaan. Jadi Lebak dan Banten. Jadi kemungkinan besar semua orang yang berkaitan dengan Lebak dan Banten itu pasti akan dipanggil," kata Bambang.
Sementara itu, Bambang menyatakan bahwa proses penyidikan tindak pidana pencucian uang Wawan masih berjalan. Karena itu dia belum dapat memastikan kapan berkas penyidikan pencucian uang suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dilimpahkan ke pengadilan.
"Kasus yang berkaitan dengan TPPU-nya itu sebenarnya belum, prosesnya sedang berlangsung. Kasus pencucian uangnya dalam proses penyidikan," imbuhnya.