Bawaslu Kantongi Parpol dan Televisi Langgar Moratorium Iklan Kampanye
Data sementara partai politik dan lembaga penyiaran yang masih menayangkan iklan politik sudah didapat.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu, akan merilis peserta pemilu dan lembaga penyiaran yang tetap menyiarkan iklan kampanye dan politik yang dilakukan sebelum 16 Maret 2014.
Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama soal moratorium pada 28 Maret 2014. Tapi, masih ada peserta pemilu dan lembaga penyiaran tak mengindahkan SKB, padahal kampanye terbuka baru dimulai 16 Maret 2014.
"Data sementara partai politik dan lembaga penyiaran yang masih menayangkan iklan politik sudah didapat. Datanya sangat akurat dari lembaga penyiaran," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam 'Sosialisasi SKB Bersama KPU, Bawaslu, KPI, Komisi Informasi,' di KPI, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Ia menegaskan, bahwa SKB disusun bukan untuk menghukum, tapi untuk mengawasi. Ini didesain untuk memperkuat penegakan hukum penyelenggaraan pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU, dan undang-undang lainnya.
Ia menambahkan, SKB tak memuat sanksi, ak menutup kemungkinan peserta pemilu dan lembaga penyiaran yang masih bandel melakukan penayangan iklan kampanye dan politik sebelum 16 Maret 2014, akan ditindaklanjuti untuk ditindak.
Menurut Muhammad, sebenarnya, anak SD sekali pun tahu kalau iklan yang selama ini muncul di televisi, berbau kampanye dan politik. Bawaslu berdasarkan undang-undang yang ada akan mencegah agar tidak terjadi lagi lewat Gugus Tugas. Sayangnya, masih ada yang melanggar.
"Kita sedang mencari waktu untuk merilis dan konferensi pers bersama untuk mengumumkan tentang lembaga penyiaran dan partai politik yang paling banyak melakukan pembangkangan (SKB moratorium iklan kampanye dan politik, red)," tegasnya.
Semua lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas berharap, publikasi peserta pemilu dan lembaga penyiaran yang membangkang, membuat masyarakat cerdas, bahwa ada yang tidak menaati prinsip dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.