Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hambit Bintih Akui Salah Menyuap Rp 3 Miliar untuk Akil Mochtar

Bupati nonaktif Gunung Mas, Hambit Bintih mengaku salah telah memberikan uang suap sebesar Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Hambit Bintih Akui Salah Menyuap Rp 3 Miliar untuk Akil Mochtar
Tribunnews/DANY PERMANA
Terdakwa Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Gunung Mas, Hambit Bintih mengaku salah telah memberikan uang suap sebesar Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang suap diberikan terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas yang diajukan ke MK oleh lawan Hambit Bintih.

Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, Hambit Bintih mengutarakan sejumlah alasan dirinya menyanggupi permintaan uang yang diminta Akil Mochtar itu.

"Bisa saya bayangkan peristiwa kerusuhan di Kotawaringin Barat akan pindah di kabupaten Gunung Mas apabila Pemilukada diulang. Pemilukada ulang jika dilakukan juga akan memeras APBD, tenaga, waktu," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).

"Belum lagi terbayangkan konflik horizontal dalam masyarakat kabupaten Gunung Mas. Saya tidak ingin kerusuhan yang pernah terjadi di wilayah Kalteng akan kembali terjadi. Kami sudah lelah dengan kerusuhan yang pernah terjadi beberapa tahun lalu," kata Hambit.

Karena itu, meski terbilang besar, Hambit menyanggupi permintaan Rp 3 miliar yang diminta oleh Akil Mochtar melalui perantaranya, anggota DPR RI Chairun Nisa.

"Menolak permintaan itu sama artinya dengan membiarkan lawan dalam pemilukada memenangkan pemilukada di MK. Apalagi kalau itu terjadi maka akan sia-sia perjuangan saya selama 5 tahun memimpin kabupaten GM yang saya cintai," kata Hambit.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas