Indonesia 'Bebas' dari Permukiman Kumuh Pada 2019
Indonesia ditarget tidak lagi memiliki permukiman kumuh di wilayah perkotaan pada tahun 2019.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia ditarget tidak lagi memiliki permukiman kumuh di wilayah perkotaan pada tahun 2019.
Program tersebut, ada dalalam draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN III) milik Kementerian Pekerjaan Umum RI.
"Penghapusan permukiman kumuh itu, jadi target umum dari program memenuhi ketersediaan infrastruktur dasar dan standar pelayanan minimum (SPM) kami," ujar Dirjen Cipta Karya, Imam S Ernawi, Kamis (6/3/2014).
Ia mengatakan, kerberhasilan pemberantasan permukiman kumuh itu nantinya bisa tampak dari tiga indikator utama.
Indikator pertama, kata dia, berkurangnya proporsi rumah tangga yang menempati hunian dan permukiman tidak layak menjadi 0 persen.
Kedua, meningkatnya akses penduduk terhadap air minum layak menjadi 100 persen. Ketiga, meningkatnya akses sanitasi menjadi 100 persen.
Imam menjelaskan dua penanganan dilaksanakan untuk mengurangi permukiman kumuh dengan skala berat.
Pertama, pada permukiman di atas tanah illegal (squatter), solusinya adalah merelokasi warga ke Rusunawa yang sudah dibangun.
Kedua, pada permukiman kumuh di atas tanah legal (slum area), solusinya adalah menerapkan program peningkatan kualitas lingkungan permukimannya.
Itu seperti yang diterapkan dalam program Kampung Improvement Program (KIP) untuk miskin perkotaan (Miskot).