Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produk Bersertifikasi Halal di Indonesia Baru 20 Persen, Malaysia Sudah 90 Persen

sertifikasi halal belum diwajibkan oleh semua produk di dalam negeri.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Produk Bersertifikasi Halal di Indonesia Baru 20 Persen, Malaysia Sudah 90 Persen
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Badan Standardisasi Nasional (BSN), jumlah produk yang mendapat sertifikasi halal Indonesia masih di bawah 20 persen. Sertifikasi halal di dalam negeri masih sangat jauh terpaut dari negara Malaysia yang sudah mencapai 90 persen.

Kepala BSN Bambang Prasetya, di kantor BSN menilai hal tersebut akan menimbulkan masalah. Pasalnya pada saat perdagangan bebas tahun 2015, produk sertifikasi halal Indonesia harus bisa menjadi patokan sertifikasi internasional agar laku di pasaran.

"Ini beban tersendiri karena sebentar lagi perdagangan bebas," ujar Bambang di kantor BSN, Jumat (7/3/2014).

Hal yang menjadi beban dari BSN adalah, sertifikasi halal belum diwajibkan oleh semua produk di dalam negeri. Dalam hal ini produk pangan yang paling banyak dibutuhkan masyarakat, tidak peduli akan adanya sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal belum diwajibkan sehingga tidak ada yang diwajibkan produsen, masalah sertifikasi halal belum ada sampai saat ini," ujar Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Suprapto

Selain itu, Suprapto menilai para konsumen tidak peduli dengan adanya sertifikasi halal. Karena itu pihak produsen pun tidak berusaha mendapatkan sertifikasi halal secepat mungkin.

"Jadi kalau sudut pandang saya mendapat setifikat masih rendah pertama awareness konsumen itu sendiri," jelas Suprapto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas