KPK Sita Enam Unit Truk dari Wawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam truk merek Hino, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam truk merek Hino, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, Jumat (7/3/2014).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, enam buah truk itu disita dari Serang, Banten. Truk-truk tersebut di antaranya mengatas nama Adik Ratu Atut Chosiyah tersebut.
"Ada enam truk merek Hino, empat di antaranya atas nama TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Johan Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (9/3/2014).
Johan menjelaskan truk-truk itu diambil dari kantor anak perusahaan PT Bali Pasific Pragama (BPP). PT Bali Pasific diketahui adalah perusahaan yang dimiliki Wawan. Kini enam
Enam truk merek Hino jenis Dutro 300 itu ditempatkan di jalan samping kantor KPK. Di antara Pelat nomornya, yakni D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, D 8680 DE, B 9050 MW, dan B 9051 MW.
Edwin Firdaus