Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Enam Unit Truk dari Wawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam truk merek Hino, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Sita Enam Unit Truk dari Wawan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (memakai rompi tahanan) dikawal ketat Brimob usai dibawa dari Rumah Sakit Polri Sukanto ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (3/3/2014). Wawan yang diduga terjangkit demam berdarah sehingga urung menjalani sidang perdananya, akhirnya dibawa kembali ke tahanan karena telah dianggap sembuh oleh Dokter. Wawan akan menjalani sidang pertamanya pada hari kamis (6/3/2014) mendatang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam truk merek Hino, terkait kasus dugaan tindak pidana  pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, Jumat (7/3/2014).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, enam buah truk itu disita dari Serang, Banten. Truk-truk tersebut di antaranya mengatas nama Adik Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"Ada enam truk merek Hino, empat di antaranya atas nama TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Johan Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (9/3/2014).

Johan menjelaskan truk-truk itu diambil dari kantor anak perusahaan PT Bali Pasific Pragama (BPP). PT Bali Pasific diketahui adalah perusahaan yang dimiliki Wawan. Kini enam

Enam truk merek Hino jenis Dutro 300 itu ditempatkan di jalan samping kantor  KPK. Di antara Pelat nomornya, yakni  D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, D 8680 DE, B 9050 MW,  dan B 9051 MW.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas