Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Peserta Pemilu Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye

Catatan yang dikumpulkan Sigma dari berbagai sumber, peserta pemilu banyak tak patuh dalam melaporkan dana kampanye

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Peserta Pemilu Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye
kabarwashliyah.com
Said Salahudin 

TRIBUN, JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menyampaikan banyak peserta Pemilu 2014 baik partai politik dan calon anggota DPD RI yang menyerahkan laporan dana kampanye melebihi tenggat waktu 2 Maret 2014.

"Catatan yang dikumpulkan Sigma dari berbagai sumber, peserta pemilu banyak tak patuh dalam melaporkan dana kampanye ke KPU sesuai tingkatan," ujar Said kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/3/2014). Menurutnya, hal tersebut ada yang terjadi di provinsi, kabupaten atau kota.

Berikut sejumlah data yang dihimpun Sigma dari berbagai sumber adanya peserta pemilu yang menyerahkan terlambat dana kampanye, bahkan tidak sama sekali. Provinsi Sumatera Utara ada dua calon DPD RI yakni Erick Sitompul dan Edison Sianturi. Kabupaten Padang Lawas Utara ada Partai Hanura dan Partai Golkar.

Provinsi Sumatera Barat ada satu calon DPD RI, Zulherman yang baru menyerahkan laporan dana kampanye pukul 18.15. Provinsi Jambi, Partai Golkar baru menyerahkan pukul 18.30. Kabupaten Lingga di Kepulauan Riau ada PKPI.

Provinsi Banten, ada PAN yang menyerahkan pukul 18.15 dan Partai Gerindra, menyerahkan pukul 18.58, dan satu calon DPD RI Rusi Arif. Provinsi Jawa Tengah satu calon DPD RI, Sudir Santoso, Kabupaten Purworejo ada Partai Gerindra yang menyerahkan pukul 18.20. Kabupaten Tabanan PKB langsung didiskualifikasi KPU-nya.

Provinsi NTT ada enam calon DPD RI yakni Alexius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Romanus Ndau, Johanes Mat Ngare, dan Mathelda Littik. Kabupaten Timor tengah Selatan ada PDI Perjuangan, Kabupaten Sumba Barat Daya ada PKB dan PBB, Kabupaten Ngada ada PBB dan PPP.

Sulawesi Tengah ada dua calon DPD RI, Ray Sahetapy dan Zaenudin T. Kabupaten Morowali ada Partai Demokrat, dan Kabupaten Donggala ada Partai Gerindra. Provinsi Sulawesi Tenggara ada enam Calon DPD RI. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara ada PKB.

Berita Rekomendasi

Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ada Partai Hanura yang menyerahkan pukul 18.05. Provinsi Kalimantan Barat ada satu calon DPD RI, Yakobus Kumis, menyerahkan pukul 19.00. Provinsi Maluku satu calon DPD RI, La Ode Rahim bin Ali, langsung didiskualifikasi KPU setempat. Provinsi Papua ada calon DPD RI, Daniel Butu dan Dirk Dikcy Romboirusi didiskualifikasi KPU setempat.

Menurut Said, banyak KPU daerah menyikapi berbeda peserta pemilu yang terlambat melaporkan dana kampanye, harus diperhatikan oleh KPU pusat. Karena organisasi KPU bersifat hirarkis dan tidak bisa ambil keputusan sendiri.

Said menambahkan, seharusnya KPU tidak perlu lagi menimang-nimang untuk menentukan sanksi berupa diskualifikasi bagi peserta Pemilu 2014 yang terlambat. Karena, dalam undang-undang jelas konsekuensi hukum terkait penyerahan laporan 2 Maret pukul 18.00 memiliki konsekuensi hukum.

"Menurut saya, KPU tidak perlu berdebat. Urusan KPU mengikuti aturan main undang-undang. KPU sekarang ada bagusnya dari yang dulu. Kalau KPU mencoret, mereka bisa memperjuangkan keadilan ke Bawaslu dengan permohonan sengketa pemilu," ujarnya.

Kemarin, Komisioner KPU, Ida Budhiati mengaku, mekanisme pemberian sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta pemilu memang berada di tangan KPU pusat. Namun, KPU ingin mengkaji secara administratif lebih dulu apa alasan yang membuat mereka terlambat.

"Kalau terlambat melaporkan, menurut lembaga hukum, KPU di dalam mengambil keputusan harus memerhatikan seluruh aspek. Apalagi isunya pencabutan hak peserta pemilu yang dijamin konstitusi," kata Ida. Ia juga menegaskan akan mengkoreksi respon KPU daerah yang berbeda menanggapi laporan dana kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas