Pemerintah Perlu Bentuk Lembaga Khusus Urus Penyandang Disabilitas
saat ini rancangannya tengah dibahas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi berpendapat pemerintah perlu membentuk lembaga khusus untuk menerapkan undang-undang tentang disabilitas, yang saat ini rancangannya tengah dibahas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
Fajri mengatakan RUU penyandang disabilitas harus membentuk lembaga khusus yang fokus bertugas untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam RUU tersebut, sekaligus mengawasi pelaksanaan prinsip Convention on the Right of Person (CRPD) with Disabilities, yang telah diratifikasi Indonesia.
"Lembaga ini penting untuk ada, karena isu disabilitas adalah multisektor yang melibatkan multi kementerian," katanya di Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Menurut Fajri peran lembaga itu penting selain menjaga pelaksanaan CRPD, juga bertugas mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap penyandang disabilitas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa saat ini fokus dalam melihat penyandang disabilitas adalah pada kecacatan yang dimiliki. Pandangan itu harus diubah menjadi fokus kepada lingkungan atau kondisi disekitarnya yang membatasi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak-haknya sebagai manusia dan warga negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.