Budi Mulya Layangkan Surat Keberatan kepada Jaksa
Dia mencermati bahwa dakwaan dirumuskan secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tak jelas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Budi Mulya, bersama tim penasihat hukumnya menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan pentapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Surat Eksepsi dibacakan tim penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Penasihat Hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu, Luhut Pangaribuan menilai dakwaan jaksa KPK kabur. Dia mencermati bahwa dakwaan dirumuskan secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tak jelas.
Menurut eksepsi yang dilayangkan, ketika itu, terang Luhut, keadaan Bank Century sedang dalam keadaan yang tidak normal. Karena itu perlu adanya kebijakan untuk penyelamatan.
"Dalam keadaan normal, bank ini memang tidak perlu ditolong dan tidak akan sistemik. Tetapi waktu itu kan keadaannya abnormal," ujarnya.
Luhut menilai saat itu telah dipertimbangkan bagaimana keadaan perekonomian jika Bank Century diselamatkan atau tidak. Bahkan, diprediksinya, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar jika tidak dilakukan penyelamatan terhadap bank yang sudah berganti menjadi Bank Mutiara tersebut.
"Dalam situasi krisis ada kewenangan luar biasa. Itu ah yang mereka upayakan dan lakukan dengan segera," ujarnya.
Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Ia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.