Mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Bisa Jadi Tersangka KPK
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia.
KPK juga memastikan tak hanya berhenti dengan menjebloskan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid ke dalam Rutan.
"Intinya kasusnya masih dikembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (14/3/2014) malam.
Lantaran kasus tersebut masih dikembangkan. Johan tak menampik bahwa pihaknya akan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk dugaan keterlibatan mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri, bila ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Terbuka peluang pihak lain yang terlibat. Tergantung dua alat bukti. Siapapun. Tapi sampai hari ini belum," kata Johan.
Gumilar sendiri, sambung Johan, sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK. Nama Gumilar pun disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam sejumlah proyek, termasuk proyek pembangunan Fakultas Seni yang hingga kini mangkrak.
"Sangkaannya kan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 kan penyalahgunaan keweangann. Pengembangannya ke arah pihak lain yang terlibat," kata Johan.