SBY Diminta Tahan Diri Tidak Buat Pernyataan Terkait Century
Tidak etis ketika Presiden menegaskan kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyelamatkan Bank Century tidak bisa diadili.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Golkar Bambang Soesatyo meminta Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menahan diri dengan tidak membuat pernyataan yang dapat memengaruhi jalannya persidangan kasus Bank Century. Menurut Bambang, tidak etis ketika Presiden menegaskan kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyelamatkan Bank Century tidak bisa diadili.
"Apalagi, penegasan itu dibuat pasca pembacaan dakwaan terhadap Budi Mulia di Pengadilan Tipikor. Esensi penegasan itu bisa dimaknai sebagai tekanan penguasa terhadap peradilan karena disuarakan oleh seorang presiden," kata Anggota Timwas Century itu dalam keterangannya, Minggu (16/3/2014).
Sebagai presiden, kata Bambang, SBY seharusnya mengambil posisi netral menyikapi persidangan kasus Century. Bambang menilai pernyataan SBY itu fatal. Tidak logis jika kebijakan tidak bisa dipidana. "Bukankah kebijakan itu dirumuskan dan dilaksanakan oleh manusia biasa, bukan malaikat," imbuhnya.
Lagi pula, tutur Bambang, sangat berbahaya jika kebijakan tidak bisa diadili. Kalau paham ini diadopsi, perumus kebijakan dan regulator akan berevolusi menjadi penguasa tiran atau diktator.
Bambang mengatakan paham ini memberi akses bagi perumus dan pelaksana kebijakan bertindak semena-mena, represif dan koruptif.
"Di negeri komunis seperti Korea Utara, Kim Jong-un leluasa bertindak represif karena tidak ada yang berani mengadili kebijakannya sebagai pemimpin," kata Bambang.
Kalau kebijakan menyelamatkan Bank Century tidak bisa diadili, kata Bambang, sama artinya BI dan pemerintah tidak bisa berbuat salah atau dipersalahkan. "BI-pemerintah diposisikan sama seperti raja-ratu dalam sistem monarki absolut dengan konsep ‘the king can do wrong’," ujarnya.
Padahal, tutur Bambang, sudah terbukti bahwa BI pun punya catatan sejarah yang buruk akibat perilaku tak terpuji sejumlah oknumnya. Baru beberapa tahun lalu seorang mantan gubernur BI harus menjalani hukuman penjara. Dua mantan deputi gubernur BI dan beberapa mantan direktur BI pun masuk bui. "Oleh pengadilan, sejumlah oknum pimpinan BI itu dituduh membungkus kejahatan mereka dengan apa yang disebut kebijakan. Misalnya, kebijakan BLBI yg berujung pada kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah," ujarnya.