Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dikonfrontasi Hakim, Tiga Pejabat SKK Migas Kukuh Bantah Pernah Suap Rudi

Tiga pejabat SKK Migas kembali dihadirkan di persidangan terdakwa Rudi Rubiandini, Selasa (18/3/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sudah Dikonfrontasi Hakim, Tiga Pejabat SKK Migas Kukuh Bantah Pernah Suap Rudi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (4/3/2014). Dalam sidang tersebut diperiksa sebagai saksi Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pejabat SKK Migas kembali dihadirkan di persidangan terdakwa Rudi Rubiandini, Selasa (18/3/2014).

Ketiga pejabat itu adalah Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Di persidangan, ketiganya dikonfrontasi dengan Deviardi, orang kepercayaan Rudi Rubiandini terkait pemberian sejumlah uang. Deviardi mengaku pernah dititipkan sejumlah uang dari ketiga pejabat SKK Migas untuk diserahkan ke Rudi Rubiandini.

"Benar yang mulia. Ada semua catatannya, tapi kapannya saya lupa tanggalnya," kata Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini.

Deviardi menjelaskan, Yohannes Widjonarko yang saat itu masih menjabat Wakil Kepala SKK Migas pernah memberikan uang 600 ribu dolar Singapura. Menurut Deviardi, Yohannes memberi uang tersebut saat dia mendatangi kantor Yohannes Widjonarko.

"Dia bilang kasihkan ini ke Pak Rudi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser memberikan titipan uang 200 ribu dolar AS untuk diserahkan ke Rudi Rubiandini di kantornya.

Selanjutnya Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman juga memberikan uang 50 ribu dolar AS untuk diserahkan ke Rudi Rubiandini.

"Semua saya laporkan ke Pak Rudi, katanya ya sudah dipegang saja," kata Deviardi.

Kesaksian Deviardi itu dikonfrontasi ke tiga pejabat SKK Migas di persidangan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto itu lantas menkonfirmasi apakah benar pernah memberikan uang ke Rudi melalui Deviardi.

Namun, ketiga pejabat SKK Migas itu kompak membantah telah memberikan uang ke Rudi Rubiandini melalui Deviardi.

"Masih sama yang mulia (dengan kesaksian sebelumnya). Saya tidak pernah memberikan uang," kata Yohannes Widjonarko. Hal yang sama juga diamini Gerhard dan Iwan Ratman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas