Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikatan Hakim Indonesia: Souvenir iPod Bukan Gratifikasi

iPod di pernikahan anak Sekertaris MA, Nurhadi berasal dari biaya pihak laki-laki. Biaya pesta itu juga dari pihak menantu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ikatan Hakim Indonesia: Souvenir iPod Bukan Gratifikasi
Istimewa
Suasana resepsi pernikahan putri dari Sekretaris MA, Nurhadi yang diadakan di tempat mewah Hotel Mulia Jakarta, Sabtu (15/3/2014), malam. Sumber yang hadir dalam resepsi pernikahan itu menuturkan ada sejumlah artis pendukung papan atas yang hadir dan memeriahkan pernikahan ini seperti Anggun C Sasmi, Judika, Nina Hasan dan Aminoto Kosim Orchestra. Dari foto yang ada tampak seluruh langit-langit gedung didekorasi selayaknya hutan anggrek dan mawar. Sejumlah pejabat tinggi negara hadir seperti Wakil Presiden Boediono dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang juga calon wakil presiden dari Partai Hanura. Setiap tamu yang menghadiri resepsi tersebut diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode, yang dapat ditukarkan dengan Ipod Shuffle senilai Rp 700 ribu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) menolak mengembalikan iPod yang diterima saat pernikahan anak sekretaris MA, Nurhadi. Ikahi juga menolak untuk menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menggelar rapat tertutup para hakim agung, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan hakim tinggi di DKI Jakarta, hari ini, iPod tersebut diputuskan bukan lah gratifikasi.

"Rapat memutuskan, ini tidak berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam gratifikasi pada pejabat negara yang menerima suvenir yakni aturan bersama MA dan KY pasal 6. Kami memutuskan bahwa ini bukan gratifikasi yang perlu disikapi dengan mengembalikan dan menyerahkan ke KPK," ujar Ketua Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun, saat memberikan keterangan pers di MA, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Menurut Gayus, biaya iPod tersebut dikeluarkan oleh pihak laki-laki yakni menantunya. Menantu Nurhadi membeli sebanyak 2.500 ipod dengan dua jenis berbeda di Amerika pada Juli tahun lalu.

Biaya resepsi nikah di Hotel Senayan juga ditanggung oleh laki-laki. Keterangan tersebut didapatkan dari dokumen yang diserahkan Nurhadi.

Ipod tersebut kemudian dibawa melalui Singapura sampai ke Surabaya di rumah besan Nurhadi kemudian di-invoice dengan banderol Rp 480 ribu per buah.

Berita Rekomendasi

Setelah memutuskan, Ikahi akan memberikan klarifikasi ke KPK. Jika KPKmemutuskan iPod tersebut termasuk gratifikasi, maka para hakim bersedia mengembalikannya.

Gayus melanjutkan, iPod tersebut tidak akan dikembalikan dan akan digunakan untuk menghormati yang memberikan barang.

"Yang masih menjadi perdebatan adalah soal nilai iPod. Apakah iPod itu dihargai sewaktu beli atau berdasarkan harga sekarang. Kalau harga beli sekarang, maka nilainya menjadi Rp 600- 700 ribu," jelas Gayus.

Nurhadi menggelar pesta pernikahan anaknya Rizqi Aulia Rahmi dengan Rizki Wibowo yang mewah di Hotel Mulia, Senayan, Sabtu (15/3/2014). Akad nikah sendiri dilaksanakan sehari sebelumnya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Nurhadi mengundang 2.500 undangan dan masing-masing mendapatkan ipod setelah undangan dipindai terlebih dahulu. Selain hakim, seluruh staf MA atau undangan lain juga turut menerima perangkat elektronik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas