KPK Segera Tetapkan Tersangka kepada Penyuap Akil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengungkapkan masih mengembangkan kasus dugaan suap ke Hakim MK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan suap ke Hakim Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, tegas Abraham, pihaknya segera melakukan gelar perkara terkait pemberi suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Paling lama tiga hari ke depan.
"Insya Allah tidak lama lagi, menurut saya, para pemberi dalam kasus Akil akan diputuskan sebagai tersangka," kata Abraham di KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Menurut Abraham, sebelum mereka ditetapkan, KPK lebih dulu menggelar gelar perkara untuk merumuskan sangkaan pasal yang dijeratkan kepada mereka.
"Mungkin, dalam satu, dua, tiga hari ke depan kita akan ekspose siapa yang menjadi tersangka," ujarnya.
Dalam kasus itu sendiri, sejumlah nama kepala daerah disebut dalam surat dakwaan Akil Mochtar. Di antaranya adalah, Romi Herton, Budi Antoni Aljufri, Amir Hamzah, Rycko Menoza, Bonaran Situmeang. Abraham mengaku, tersangka pemberi suap lebih dari satu.
"Pasti (lebih dari satu)," tegas Abraham.