Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Dua Direktur Bursa Berjangka dan Komisaris Jalatama Artha ke Luar Negeri

Dau orang yang dicegah adalah Sherman Rana K selaku Direktur Utama PT BBJ dan Moch Bihar Sakti selaku Direktur PT BBJ.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Cegah Dua Direktur Bursa Berjangka dan Komisaris Jalatama Artha ke Luar Negeri
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (mengenakan rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Syahrul ditahan KPK karena diduga terkait suap pemberian izin lokasi tanah pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Bogor, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Keduanya adalah Sherman Rana K selaku Direktur Utama PT BBJ dan Moch Bihar Sakti selaku Direktur PT BBJ. Selain dua orang tersebut, KPK juga melayangkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama Hansen Wibowo selaku Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka.

"Surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada ketiganya sudah disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kumham. Pencegahan berlaku sejak Selasa 18 Maret 2014 sampai 6 bulan ke depan," ucap Johan Budi di KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2014) malam.

Menurut Johan, pencegahan ketiganya berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset atau PT AXO Capital Futures dengan tersangka mantan Kepala Jabatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya.

Syahrul ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak pada 10 Januari 2014. Dalam kasus itu, Syahrul R diduga menerima suap terkait jabatan selaku Kepala Bappebti.

Dikatakan Johan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijin pembangunan pemakaman bukan umum (TPBU) di Bogor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas