Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mukhammad Misbakhun Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Budi Mulya

Inisiator angket kasus Bank Century Mokhammad Misbakhun membantah keterangan penasihat hukum Budi Mulya yang dimuat di Harian Kompas

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Mukhammad Misbakhun Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Budi Mulya
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Mukhammad Misbakhun, salah seorang inisiator Angket Skandal Bank Century. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator angket kasus Bank Century  Mukhammad Misbakhun membantah keterangan penasihat hukum Budi Mulya yang dimuat di Harian Kompas, hari ini Jumat (21/3/2014).

Bantahan yang dimaksud terkait keterangan dari penasihat hukum terdakwa Budi Mulya yaitu Luhut MP Pangaribuan yang mengatakan bahwa  data CAR per 31 Oktober 2008 belum tersedia karena baru selesai dihitung sekurangnya pada tanggal 25 November 2008.

Adapun rapat KSSK untuk menyelamatkan Bank Century digelar 21 November 2008.

"Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum Budi Mulya, Luhut MP Pangaribuan adalah tidak benar dan menyesatkan serta tidak berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya," ujar Misbakhun dalam pernyataannya yang disampaikan kepada Tribunnews.com.

Misbakhun menegaskan, dirinya selaku  anggota Tim-9 inisiator Hak Angket Bank Century, mantan  anggota Pansus Hak Angket Bank Century, perlu meluruskan keterangan tersebut

Berdsasarkan data yang ia miliki, agar masyarakat Indonesia termasuk aparat penegak hukum, yaitu Jaksa KPK dan hakim yang saat ini mengadili kasus Budi Mulya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tahu tentang fakta yang sebenarnya.

Ia berharap penegak hukum mengetahui  adanya data dan fakta Surat Gubernur Bank Indonesia No.10/232/DGI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Berita Rekomendasi

Terkait, perihal Penetapan Status Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya. Diujukan kepada Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan. Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4. JAKARTA.

Misbakhun menjelaskan, surat tersebut ditanda tangani oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono. Sifat surat tersebut private dan confidential.

"Surat No.232/DGI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tersebut terdiri dari 4 halaman untuk pokok surat. Lampiran 1, sebanyak 3 halaman,lLampiran 2, sebanyak 6 halaman. Setiap halaman lampiran terdapat paraf Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan paraf beberapa pejabat Bank Indonesia setingkat deputy gubernur," tutur Misbakhun.

Pada lampiran dua halaman 5, rasio kewajiban penyediaan minimum PT Bank Centur Tbk posisi per tanggal 31 Oktober 2008.  Dijelaskan kembali, terbaca bahwa bank Indonesia telah selesai membuat perhitungan CAR PT Bank Century Tbk.

Bank Indonesia membuat matriks 3 kolom mengenai data keuangan perhitungan CAR yaitu kolom berdasarkan data awal Bank Century, lalu kolom koreksi,  kolom data versi Bank Indonesia setelah adanya koreksi.

"Sangat jelas dalam data tersebut (yang dilingkari) bahwa Bank Indonesia berdasar tanggal surat No.232/DGI/Rahasia tanggal 20 November 2008 sudah mengetahui bahwa prosentase CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 yaitu sebesar -3,53%. Posisi CAR  minus 3,53% sudah diketahui sejak tanggal 20 November 2008 oleh Bank Indonesia," pungkasnya.

Dalam pernyataannya Misbakhun juga lampirkan Surat No.232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas