Mabes Polri Siap Ambil Alih Korupsi RSUD Bengkulu
Mabes Polri akan mengambil alih langsung penanganan kasus yang sudah berjalan dua tahun lamanya ini
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri memastikan siap menaikkan status bantuan penanganan kasus dugaan korupsi RSUD Bengkulu. Mabes Polri akan mengambil alih langsung penanganan kasus yang sudah berjalan dua tahun lamanya ini.
Kepala Sub V Dittipikor Polri Kombes Pol Erwanto mengatakan sejauh ini Polda Bengkulu melalui Subdit Tipikor Dit Reskrimsus masih dipercayai untuk menangani kasus tersebut. Namun menurutnya, kelak bila ternyata Dittipikor menemukan sejumlah pertimbangan yang mengharuskan pengambil alihan kasus, maka perkara ini akan mereka tangani langsung.
"Sejauh ini Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan, ada 4 sampai 5 berkas. Nanti jika ternyata ada faktor seperti benturan atau kerugiannya sangat besar, kami siap turun tangan," ujarnya, Jumat (21/3/2014).
Erwanto menegaskan, kepolisian tidak akan gentar terhadap siapapun yang diduga akan menjadi calon tersangka, sekalipun itu adalah pejabat penting di daerah tersebut, yaitu dalam hal ini terkait dugaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
Untuk itulah menurutnya, kepolisian tengah menunggu hasil lengkap audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat dilihat siapa saja yang memiliki kaitan dengan kasus ini.
“Tidaklah, tidak, bukan karena arahnya mengindikasikan pejabat setempat bisa jadi calon tersangka maka terkesan lambat, ini hanya masalah proses saja. Kami tidak gentar, siapapun kalau ternyata terlibat ya ikut diproses, jadi kami tunggu audit lengkapnya dulu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, terkait dugaan pidana korupsi penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD dengan taksiran kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Kasus ini mencuat setelah keluarnya hasil audit BPKP pada 28 maret 2013 lalu yang menyebutkaan adanya kerugian negara atas dugaan pidana korupsi penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus Bengkulu tahun 2010-2012 sebesar Rp 5.089.572.361.
Pembayaran dana jasa tim pembina manajemen RS tersebut atas dasar surat keputusan yang dibuat Junaidi Hamsyah, SK Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang manajemen RSUD M Yunus.