Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Bunga Bank, Muhtar Effendi Sebut Itu Haram

Muhtar juga diungkapkan sempat meminjamkan uangnya kepada salah satu perusahaan yang tengah mencari modal usaha

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dapat Bunga Bank, Muhtar Effendi Sebut Itu Haram
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Effendi pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/12/2013). Muhtar menjalani pemeriksaan terkait keberadaan mobil-mobil yang diduga terkait dengan suap pengurusan sengketa pilkada yang bergulir di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muhtar Effendi, orang dekat Akil Mochtar, disenutkan beberapa saksi memiliki simpanan uang miliaran di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Cabang Jakarta. Muhtar juga diungkapkan sempat meminjamkan uangnya kepada salah satu perusahaan yang tengah mencari modal usaha.

Hal itu diutarakan Wakil Pimpinan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, saat menjadi saksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3/2014) malam.

Menurut Iwan, awalnya BPD Kalbar Cabang Jakarta menerima pengajuan pinjaman modal dari PT Intermedia. Namun lantaran baru buka, Iwan mengaku pihaknya belum bisa memberi pinjaman.

"Saya kemudian menelepon Muhtar, bahwa ada orang pinjam," kata Iwan, Senin malam.

Muhtar, terangnya, kemudian menanyakan apakah ada jaminan pinjaman tersebut. Peminjam diakuinya mengajukan jaminan sebuah rumah di Bojonegoro, Jawa Timur, Muhtar pun sepakat. "Muhtar setuju, dipinjamkan," ujarnya.

Karena peminjaman diajukan ke BPD Kalbar, BPD pun memberi bunga pinjaman sebesar lima persen kepada PT Intermedia. Total bunganya, kata dia, sebesar Rp150 juta.

"Rp50 juta, saya setor ke Muhtar. Tapi dia tolak. Dia bilang, dia tak menerima bunga. Karena bunga pinjaman haram," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Iwan kemudian mengaku, Muhtar memerintahkan uang itu disumbangkan. Sebab, lanjut dia, Muhtar cukup dermawan dan sering menyumbang uang ke sejumlah sekolah di daerahnya.

"(Tapi) Tidak saya sumbangkan. Saya simpan di brankas. Dan sekarang diserahkan ke penyidik. Waktu disidik, masih ada uang Rp100 juta," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas