Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Permintaan Andi untuk Gunakan E-book di Rutan

Terdakwa kasus Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng kembali mengingatkan Majelis Hakim ihwal permohonan menggunakan e-book

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Hakim Tolak Permintaan Andi untuk Gunakan E-book di Rutan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (berbatik cokelat) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014). Andi diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang juga menjerat mantan Ketua Umum Partai Demojrat Anas Urbaningrum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng kembali mengingatkan Majelis Hakim ihwal permohonan menggunakan e-book (electronic book) dan laptop dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Andi usai mendengarkan tanggapan Jaksa KPK atas keberatan pihaknya. Namun, permohonan mantan Menpora itu ditolak Majelis Hakim yang diketuai Haswandi.

Sebaliknya, Haswandi memerintahkan kepada kubu terdakwa untuk mengajukan permohonan menggunakan e-book tersebut kepada Kepala Rutan KPK.

"Soal e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan sendiri. Sangat bijaksana jika terdakwa dan penasehat hukum mengajukan ke sana (Rutan)," kata Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Sementara itu, Haswandi mengatakan akan mempertimbangkan izin kunjungan ke Rutan untuk 51 orang yang dimintakan juga oleh kubu terdakwa.

"Mengenai izin kunjungan 51 orang, akan kami pertimbangkan. Kemungkinan, akan dibagi-bagi karena tidak mungkin 51 orang bisa berkunjung bersamaan," kata Haswandi.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Andi Alfian Mallarangeng juga menyampaikan permohonannya untuk diizinkan menggunakan e-book dan laptop dalam Rutan KPK. Permintaan tersebut disampaikan Andi untuk mendukung dua kebiasaannya, yakni membaca dan menulis.

Berita Rekomendasi

"Kebiasaan saya untuk membaca dan menulis. Selama ini, kami bisa membaca buku. Tetapi, alangkah baiknya jika dimungkinkan, jika saya bisa diberikan izin gunakan e-book. Semua buku baru melalui e-book tanpa menunggu setahun sampai di Indonesia," kata Andi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Sedangkan, laptop menurut Andi akan dipergunakan untuk menunjang hobinya, yaitu menulis.

"Saya sekarang menulis tiap minggu. Tidak terkait perkara. Selama ini, saya lakukannya dengan tulis tangan. Dalam kesempatan ini saya mau ajukan permohonan apakah dimungkinkan bagi saya menulis dengan menggunakan laptop," kata Andi.

Untuk meyakinkan hakim, Andi menegaskan kedua fasilitas tersebut tidak menggunakan jaringan telekomunikasi. Sehingga, kekhawatiran perihal komunikasi bisa dihilangkan.

"Saya mengerti permintaan e-book atau laptop kekhawatirannya adalah fungsi telekomunikasi. Tetapi, khusus untuk e-book bisa medapat ratusan buku baru walaupun dihilangkan fungsi telekomunikasi. Begitu juga laptop, fungsi komunikasinya bisa dimatikan," kata Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas