LPSK Ingin Perjelas Status Hendra Saputra Tersangka Videotron
LPSK masih melakukan proses pendalaman informasi dan pencarian bukti-bukti atas permohonan yang diajukan keluarga Hendra Saputra
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan proses pendalaman informasi dan pencarian bukti-bukti atas permohonan yang diajukan keluarga Hendra Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Hendra Saputra meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh keluarga setelah kejadian dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.
Kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2014), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendaway mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah hal penting. Yakni, memperjelas status pemohon (Hendra).
"Kan yang bersangkutan statusnya tersangka. Sehingg harus diperjelas. Apakah statusnya bisa sebagai saksi pelapor? Atau tersangka saja? Atau yang bersangkutan juga menjadi saksi atas tersangka lain" ungkap Ketua LPSK saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/3/2014) siang.
Selain itu, kata dia, LPSK pun tengah mengumpulkan dan mendalami sejauh mana informasi yang dimiliki Hendra untuk membongkar kasus dugaan korupsi proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini terkait "Justice Collaborator".
"Kemudian, info penting apa yang dimiliki pemohon untuk membongkar kasus itu sendiri,"katanya.
Yang terakhir, imbuhnya, LPSK tengah mencari informasi mengenai apakah ada ancaman yang dialamatkan kepada pemohon dan keluarga.
"Kita dalami juga apakah ada ancaman atau potensi ancaman kepada pemohon atau keluarganya," tuturnya.
Untuk itu, dia tegaskan, tim LPSK tengah bekerja mencari tahu dan mendalami 3 hal penting tersebut. Sejauh ini tim LPSK masih bekerja mencari informasi-informasi penting mengenai hal itu baik ke pemohon, keluarga dan aparat yang tengah menangani kasus tersebut.
Karena itu, Ketua LPSK masih belum bisa mendahului kerja tim di lapangan dengan memberikan potensi diterima atau tidaknya permohononan perlindungan.
"Maksimal kerja kita 1 bulan. Tapi semakin cepat, maka semakin baik. Karena itu saya belum bisa mendahului karena tim sedang bekerja," ujarnya.
Pengacara Hendra Saputra, Ahmad Taufiq menyatakan sudah resmi meminta perlindungan ke LPSK. Dua komisioner, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo serta 1 orang staf LPSK saat itu yang menerima.
"Laporan sudah sesuai prosedur. Laporan yang kami buat itu karena ada kematian 2 tersangka sehingga membuat ketakutan Hendra Saputra di Rutan Cipinang."
Namun laporan yang diserahkan istri Hendra, Dewi Nur Afifah bersama tim pengacara belum dapat diputuskan komisioner LPSK. Sebab, permintaan itu masih dirapatkan komisioner lainnya serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.