Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Punya Bukti Harrier Anas Terkait Proyek Hambalang dan Lainnya

penyidik KPK telah mengantongi bukti bahwa mobil Harrier Anas terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Punya Bukti Harrier Anas Terkait Proyek Hambalang dan Lainnya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum selesai dipriksa sekitar 9 jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2014). Anas diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pembangunan proyek Hambalang.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum boleh mengaku mobil Toyota Harrier murni dibelinya dengan mencicil melalui rekannya, Muhammad Nazaruddin, dengan uang muka (Down Payment) Rp 200 juta pada September 2009.

Namun, penyidik KPK telah mengantongi bukti bahwa mobil seharga sekitar Rp 670 juta itu terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

"Soal Harrier, kan penyidik punya data juga dari mana asal-usulnya. Soal Anas sebut DP (Down Payment)  Harrier silakan saja, itu haknya dia. Tentu akan ditindaklanjuti KPK sejauh mana ada fakta pendukungnya," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Menurut Johan, pengakuan dari Anas bahwa dirinya membeli mobil itu dengan uang muka Rp 200 juta dari pemberian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, justru berbeda dengan keterangan saksi dan data yang dimiliki penyidik KPK.

Johan menegaskan, pihaknya meyakini Harrier tersebut terkait dengan sangkaan yang dituduhkan kepada Anas, bahwa sewaktu anggota DPR diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Selain tersangka penerimaan gratifikasi, Anas juga menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terkait dengan kasus yang disidik KPK, proyek Hambalang dan proyek lainnya," jelas Johan.

Johan tak mau ambil pusing jika benar pengakuan Anas itu bermaksud untuk membelokkan fakta hukum. Yang jelas, penyidik KPK berpegangan pada dua alat bukti yang telah dimiliki.

Berita Rekomendasi

Diketahui, rekan Anas, M Nazaruddin sudah divonis 4,5 tahun oleh pengadilan karena selaku anggota DPR terbukti bersalah menerima suap Rp 4,3 miliar untuk pemenangan PT Duta Graha Indah dalam proyek Wisma Atlet Kemenpora di Palembang, Sumatera Selatan. Uang itu masuk ke PT Anak Negeri, perusahaan cikal bakal Permai Group.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Nazar membantah Permai Group yang diketahui 'bermain' banyak proyek kementerian itu adalah milik dan dipimpin oleh dirinya. Menurutnya, Permai Group adalah milik dan dipimpin oleh Anas Urbaningrum.

Saat berkunjung ke kantor Tribun pada 3 Desember 2013 atau sebelum ditahan pihak KPK, Anas membantah sebagai pemilik dan pimpinan perusahaan tersebut. Meski begitu, ia mengakui sempat beberapa kali berada di Permai Group dan mendapat tiga kali gaji bulanan dari Nazar.

"Kalau hari Jumat, mau Jumatan, kadang-kadang saya ke situ, mampir ke situ. Kemudian Jumatan bareng, makan siang, lalu bubar. Saya tidak dapat gaji rutin di situ. Pernah dapat gaji rutin, tapi saya kembalikan. Saya pikir, kok saya digaji rutin, berarti saya anak buah dong, masa' saya mau jadi anak buahnya (Nazar-red)," kata Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas