KPU: Daftar Pemilih Tetap 185.822.507 Dapat Berubah
SK 240 bisa berubah, dan perubahannya tidak signifikan. Paling ribuan. Tapi ini tidak membuka celah mobilisasi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengaku Surat Keputusan KPU No 240 pada 15 Februari 2014 yang menyebutkan 185.822.507 tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap bisa berubah berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.
"SK 240 bisa berubah, dan perubahannya tidak signifikan. Paling ribuan. Tapi ini tidak membuka celah mobilisasi," ungkap komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Perubahan dimungkinkan menyusul temuan KPU terhadap ribuan pemilih yang belum masuk ke dalam DPT. Mereka terpusat di beberapa wilayah seperti di lapas dan daerah transmigrasi. KPU menilai mereka sebaiknya dimasukkan dalam DPT, bukan daftar pemilih khusus (DPK).
Tujuannya, sambung Ferry, untuk mengantisipasi ketersediaan surat suara. Karena itu, jika Bawaslu merekomendasikan mereka dimasukkan dalam DPT, jumlah DPT pemilu 2014 masih bisa berubah. Rekomendasi Bawaslu diterima KPU paling lambat hari ini.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, menjelaskan, berdasar SK No 240 pada 15 Februari 2014 bahwa DPT berjumlah 185.822.507, berbeda dengan DPT hasil rapat pleno DPT pada 4 November 2013 di mana jumlahnya mencapai 186.172.508.
DPT berjumlah 185.822.507 merupakan hasil perbaikan atas DPT 4 November 186.172.508 yang dilakukan KPU sesuai rekomendasi Bawaslu bahwa paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Menurutnya, sebelum mengunci angka akhir DPT hasil perbaikan, KPU masih menunggu rekomendasi Bawaslu sampai 26 Maret 2014, sekiranya jumlah yang ditetapkan berdasar SK No 240 berubah karena adanya masukan baru.
Selama waktu perbaikan pascapenetapan DPT 4 November 2013, KPU melakukan perbaikan untuk penyempurnaan DPT berkoordinasi dengan Dirjen Adminduk antara lain memvalidasi pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan yang invalid. Namun, kini pemilih NIK invalid sudah tidak ada lagi.
Selain itu, sambung Husni, lewat Dirjen Adminduk, KPU juga berkoordinasi soal data pemilih belum diketahui nama, jenis kelamin, tanggal lahir, serta alamat, memvalidasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), sudah meninggal dan sebagainya.
Sampai saat ini, terjadi penyusutan pemilih berdasarkan perbandingan DPT 4 November dengan DPT merujuk SK No 240 15 Februari 2014. Setidaknya, hasil perbaikan tersebut, KPU juga sudah mencoret 789.748 pemilih dari DPT karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih.